KPK Sita Dokumen Terkait Pengadaan Bansos Presiden dari 2 Saksi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bukti terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) yang diberikan Presiden saat pandemi COVID-19 di Jabodetabek pada 2020. Dokumen terkait pengadaan tersebut disita dari dua saksi yang merupakan pihak swasta.
"(Dilakukan, red) penyitaan dokumen terkait spesifikasi barang bansos dalam pengadaan termasuk harga beli dari suplier dan harga jualnya ke Kementerian Sosial," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat, 8 November.
Tessa menyebut dua saksi yang diperiksa itu berinisial TM dan SK. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Sementara berdasarkan informasi yang didapat, mereka adalah Teddy Munawar selaku Direktur PT Anomali Lumbung Artha dan Steven Kusuma yang merupakan Direktur PT Inkubisc. Keduanya digarap penyidik pada Kamis, 7 November.
Baca juga:
- Projo Pasang Badan untuk Budi Arie soal Isu Terlibat Judi Online Komdigi
- KPK Cari Bukti Bos PT Taspen Kantongi Uang Terima Kasih dari Perusahaan Sekuritas
- Trump Menang Pilpres AS, Komisi I DPR RI: Tak Masalah dengan Prabowo yang Bela Palestina
- KPK soal Paman Birin Belum Masuk DPO: Ada Waktunya, Pencarian Masih Dilakukan
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan bansos presiden saat pandemi COVID-19 yang dibagikan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Sudah ada tersangka yang ditetapkan, yaitu Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada.
Perbuatan tersangka dalam kasus ini disebut komisi antirasuah membuat negara merugi hingga Rp250 miliar. Angka tersebut nantinya masih bisa bertambah karena penghitungan masih dilakukan.
Pengadaan yang dikorupsi disebut KPK mencapai 6 juta paket. Angka ini terbagi menjadi tiga tahapan yakni, tahap tiga, lima, dan enam yang satunya mencapai dua juta paket.