Ingat Kapasitas Restoran dan Kafe di Jakarta Buat Bukber Puasa Gak Boleh Lebih dari 50 Persen
JAKARTA - Banyak kegiatan dilakukan selama bulan suci Ramadan, salah satu yang paling umum adalah buka puasa bersama. Mengingat pembatasan aktivitas selama pandemi COVID-19, Pemprov DKI Jakarta menyatakan kapasitas restoran di Ibu Kota, masih tetap dibatasi hingga 50 persen.
Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan belum ada perubahan aturan terkait kapasitas dan jam operasional restoran saat momen buka puasa bersama. Namun pemerintah tetap membuka masukan dari pengusaha.
"Saat ini masih 50 persen, nanti kami coba dalami dulu, apakah akan ditingkatkan atau tidak. Ini sedang dibahas bersama PHRI, Pemprov DKI, kalau itu buka bersama sebenarnya tidak masalah karena masih di jam operasional sampai 21.00 WIB, jadi buka bersamanya kan 18.30 atau 19.00, masih bisa dimungkinkan, tinggal protokol kesehatannya harus dijaga, kondisi social distancing yang harus tetap tertib," kata Gumilar saat diskusi virtual, Senin, 5 April.
Meski demikian, Gumilar menekankan aturan bagi restoran ini tetap mengikuti pemerintah pusat karena masih berada dalam lingkup kebijakan PPKM Mikro Jawa-Bali dan beberapa kota di Kalimantam, Sumatera dan Sulawesi.
"Ini tentu saja jangan sampai overlap antara pemerintah daerah dan pusat," ucapnya.
Adapun Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta ingin pemerintah meningkatkan kapasitas jumlah pengunjung yang bisa makan di tempat alias dine in di tempat makan menjadi 75 persen saat masa buka bersama (bukber) puasa sepanjang Ramadan.
Baca juga:
- Perpanjang PPKM Mikro DKI, Anies Baswedan Minta Warga Tak Keluyuran Jelang Ramadan
- Jelang Ramadan, Pertamina Prioritaskan Perbaikan Rumah Ibadah Dampak Kebakaran Kilang Balongan
- Anak Buah Anies Sebut Larangan Mudik Menguntungkan Ekonomi Jakarta: Bisa Staycation di Sini
- Menko Muhadjir Bawa Kabar Baik, Salat Tarawih Dibolehkan di Masjid Tapi Jamaah dan Waktunya Terbatas
Saat ini, kapasitas pengunjung dine in hanya boleh 50 persen. Kebijakan ini diterapkan karena pemerintah masih melangsungkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Kalau dulu 25 persen, sekarang bisa 50 persen, nanti (saat bulan puasa) diharapkan bisa lebih ditingkatkan dengan catatan tetap protokol kesehatan, jangan terlalu padat. Walu tidak 100 persen, ya 75 persen misal kita harapkan," ujar Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono
Tak cuma kapasitas pengunjung, Sutrisno juga ingin jam operasional bisa ditambah. Namun, ia tidak menyebut waktu pasti, sementara saat ini restoran dibolehkan buka sampai 21.00 WIB dari sebelum pandemi mencapai 22.00 WIB.