Presiden SBY Berhentikan Akil Mochtar dari Jabatan Ketua MK dalam Memori Hari Ini, 5 Oktober 2013
JAKARTA – Memori hari ini, 11 tahun yang lalu, 5 Oktober 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberhentikan sementara Akil Mochtar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Opsi itu diambil karena Akil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Akil dikenal bisa bersuara lantang terkait korupsi. Ia ingin koruptor dihukum potong jari dan dimiskinkan. Akil pun berusaha membuktikannya. Masalah muncul. Ia justru jadi calon koruptor.
Akil dikenal luas sebagai politisi Partai Golongan Karya (Golkar). Partai berlambang pohon beringin itu dianggapnya sebagai kendaraan politik yang ampuh era 1998-2008. Akil pun mampu jadi wakil rakyat. Namun, jabatannya sebagai wakil rakyat tak mulus-mulus saja.
Akil pernah diduga terlibat dalam korupsi pemekaran wilayah Kabupaten Sintang. Belakangan isu itu menguap begitu saja. Akil pun mampu mencoba banting setir jadi Hakim Konstitusi dan berhasil. Ia bahkan, terpilih jadi Ketua MK pada 2008.
Karier itu membuat Akil seraya figur anti korupsi. Ia mulai membentuk citra sebagai Ketua MK yang galak dengan koruptor. Ia ingin koruptor mendapatkan hukuman yang setimpal. Bukan cuma di penjara satu dua tahun. Akil ingin koruptor dipotong tangan. Jika mungkin dimiskinkan.
Keinginan itu bak membuka pemikiran Akil bahwa koruptor lebih takut kehilangan harta, ketimbang dihukum mati. Petaka muncul dengan sendirinya. KPK mulai mencium gelagat tak baik dari Akil. Ia diduga terlibat dalam kasus sengketa pemilu di MK.
Ia bahkan disebutkan telah menerima suap terkait Pilkada Lebak hingga Palembang. Pengembangan kasus pun membuahkan hasil. Akil pun segera terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 3 Oktober 2013.
Kondisi itu membawa kehebohan di seantero Indonesia. Akil yang senantiasa bersuara lantang justru tertangkap korupsi. Kondisi itu membuat khalayak umum tambah bingung dan tak yakin lembaga terhormat macam MK dapat membawakan narasi keadilan, bukan membela siapa yang bayar.
“Peristiwa OTT yang dilakukan KPK terhadap Ketua MK, Akil Mochtar beserta beberapa orang lainnya menunjukkan korupsi sudah memasuki semua lembaga negara, dari mulai eksekutif, yudikatif, maupun legislatif. Dari pejabat ke penjahat. Ironi Indonesia dewasa ini.”
"Namun sayangnya perkembangan demokrasi diikuti maraknya praktik korupsi. Penyalahgunaan kekuasaan yang paling klasik. Korupsi ancaman bagi demokrasi. Kebebasan tanpa batas menimbulkan anarki, termasuk mencari keuntungan pribadi. Kedua, tak ada rasa tanggung jawab,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon dikutip laman detik.com, 3 Oktober 2013.
Baca juga:
- A.R. Baswedan Diusulkan Kembali Jadi Pahlawan Nasional dalam Memori Hari Ini, 4 Oktober 2015
- Cak Imin dan Gelar Honoris Causa dari Unair dalam Memori Hari Ini, 3 Oktober 2017
- Kisah Tony Hawk Taklukkan Trik Skateboard Tersulit: 900
- Ahok Larang Ondel-ondel Mengamen di Jalanan Jakarta dalam Memori Hari Ini, 1 Oktober 2014
Penetapan kasus tersangka Akil membuat Presiden SBY berang. Ia segera mengambil tindakan untuk memberhentikan sementara Akil dari jabatan Ketua MK pada 5 Oktober 2013. Pemberhentian itu dilakukan SBY dalam rangka memperbaiki citra lembaga konstitusi.
SBY pun berharap pemilihan MK ke depan dapat lebih selektif. Apalagi, menjaring hakim konstitusi dari kalangan politisi. Ia menganggap hakim konstitusi dari latar belakang politisi rentan konflik kepentingan.
"Hari ini tanggal 5 Oktober 2013 saya dengan kewenangan yang saya miliki telah memberhentikan sementara saudara Akil Mochtar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," Kata SBY sebagaimana dikutip laman Sekretariat Kabinet, 5 Oktober 2013.