Korsel Beri Intensif Pelaku Usaha Jual Beli Daging Anjing Rp1,13 Triliun untuk Gulung Tikar
JAKARTA - Korea Selatan (Korsel) akan menggelontorkan subsidi dan intensif sebesar 75 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp1,13 triliun untuk pelaku usaha daging anjing untuk mengganti jenis bisnisnya yang akan dilarang mulai awal 2027.
Mengutip Reuters, Kementerian Pertanian (Kementan) Korsel mengumumkan adanya sokongan dana tersebut hari ini, Kamis 26 September waktu setempat.
Wakil Menteri Pertanian Korsel Park Beom-su mengatakan objek subsidi dan intensif tersebut untuk peternak, petani, dan restoran penjual daging anjing agar mereka segera menutup atau mengganti usahanya.
Petani juga bisa mendapatkan sekitar 600.000 won atau Rp6,8 juta untuk setiap anjing yang diserahkan. Sementara petugas berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan anjing untuk ditampung atau diadopsi dari pelaku usaha.
Baca juga:
- PDIP: Pergantian dan Pemecatan Tia dan Rahmad dari Anggota DPR karena Perselisihan Suara Pileg
- Paus Fransiskus Ajak Masyarakat Dunia Ambil Sikap Hentikan Serangan Israel ke Lebanon
- Pekerja di India Ramai Tukar Cerita soal Tempat Kerja Toxic Buntut Kematian Karyawan Wanita
- Mobilisasi 700 Prajuritnya ke Siprus, Inggris Minta 10.000 Warganya Segera Keluar Lebanon
Pada Januari 2024, Parlemen Korsel mengesahkan RUU larangan jual beli makanan dan daging anjing yang sekaligus mengakhiri tradisi kontroversial selama berabad-abad di negara tersebut. Aturan ini mulai berlaku Februari 2027.
Korsel diketahui memiliki lebih dari 1.500 peternakan anjing dan lebih dari 200 rumah pemotongan anjing. Sekitar 2.300 restoran di negara itu juga masih menyajikan menu olahan daging anjing.
Perwakilan kelompok industri daging anjing, Ju Yeong-bong mengatakan, nominal subsidi pemerintah tidak mencukupi. Ia pun berjanji untuk memperjuangkan dukungan yang lebih baik.
"Ini adalah mata pencaharian kami dan jika pemerintah ingin kami meninggalkannya, rencana dukungan yang lebih masuk akal harus menyusul," kata Ju.
Sementara petinggi organisasi kelompok hak asasi hewan Humane Society International di Korsel, Lee Sang-kyung menyebutkan, mendukung penuh aturan terbaru terkait larangan jual-beli daging anjing di negaranya. Ia menganggap hal itu sebagai tonggak penting konstitusi yang mengatur HAM hewan.
Namun, Lee Sang menyoroti kewenangan terkait anjing yang diserahkan ke Pemerintah Korsel. Ia mendorong adanya pengelolaan kesejahteraan hewan yang lebih baik lagi, termasuk makanan layak bagi hewan di tempat penampungan negara.
"Tidak mungkin tempat penampungan hewan dapat menampung anjing dalam jumlah besar," ujar Lee Sang.