Anak Buah Anies Tak Bisa Jelaskan Lokasi 70 Hektare Milik Sarana Jaya, DPRD: Itu Lahan Fiktif?

JAKARTA - Plt Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys tak bisa menjelaskan detail lokasi pembelian lahan 70 hektare kepada DPRD DKI. 

Indra dicecar dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI hari ini. Dalam rapat tersebut, DPRD meminta jajaran Pemprov DKI membuka data semua pembelian lahan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi tanah rumah DP Rp0 oleh Dirut Sarana Jaya nonaktif, Yoory Pinontoan.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak dalam rapat, lantas mempertanyakan status tanah yang sudah dibeli oleh Sarana Jaya. Ia menduga ada proses pengadaan lahan yang tidak beres.

"Itu lahan fiktif apa gimana? Kenapa enggak ditampilkan?" cecar Gilbert di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Maret.

Melanjutkan, Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz terus mendesak Sarana Jaya memberikan informasi detail per lahan yang mereka beli, mulai dari ukuran lahan hingga biaya total per lahan, agar hal ini bisa diinformasikan ke warga Jakarta.

Sebab, menurut dia, pengusulan pengadaan lahan memiliki aspek legal yang jelas, seperti surat hak milik. Hal ini untuk mencegah dugaan korupsi pembelian lahan rumah DP Rp0 terjadi lagi.

"Kita mau tau detail lokasinya dimana, lahannya berapa, dan sebagainya. Terlebih tidak ada satu dokumen pun yang ada pembelian lahan ini akan dialokasikan untuk apa peruntukannya. Walaupun secara lisan mereka sudah menyebut ini untuk DP Rp0 rupiah," ungkap Aziz.

Oleh sebab itu, Aziz meminta Sarana Jaya untuk segera memberikan lampiran pembelian tanah yang sampai saat ini belum diberikan kepada anggota dewan.

"Kami minta sejak awal ada dokumen yang menyatakan pembelian lahan ini untuk apa. Sehingga, nanti dengan dokumen itu bisa jelas syarat-syarat yang harus dipenuhi. Kalau memang peruntukannya untuk DP 0 rupiah kan harus ada di zonasi yang memungkinkan dibangun gedung tinggi," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini memang tengah mengusut kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah ini, nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.