Anya Dwinov Kepada Eddy Wijaya, Berharap Uangnya di Indosurya Bisa Kembali
JAKARTA - Eddy Wijaya kedatangan tamu istimewa di program EdShareOn, Eddy Sharing and Discussion. Sosok tersebut adalah Anya Dwinov, seorang artis yang juga pembawa acara. Selain berbicara terkait aktivitas, Anya Dwinov juga membicarakan tentang nasib uangnya yang belum jelas di kasus Indosurya. Seperti diketahui, Anya Dwinov menginvestasikan uangnya sebesar Rp 5 miliar. Namun hingga kini, uang tersebut belum juga ada tanda-tanda dikembalikan.
"Ini masalah Indosurya, uangnya sudah balik belum?" tanya Eddy Wijaya kepada Anya Dwinov.
"Kalau sudah balik muka saya sudah senang sekarang. Kalau bicara Indosurya rasanya jantung sudah pindah ke perut, perut sudah nggak enak antara kunang-kunang, kupu-kupu, lebay dan perut rasanya nggak enak banget," jawab Anya Dwinov sedikit menahan kekesalannya.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, Anya Dwinov tertarik untuk berinvestasi di Indosurya sejak 2018. Dari beberapa tahap investasi, Anya Dwinov mengaku total uang yang sudah diinvestasikan sebesar Rp 5 miliar. Namun pada medio Februari 2020 ketika Anya Dwinov ingin mengambil uang investasinya tersebut, baru diketahui adanya beragam masalah.
Mulai dari gagal bayar hingga dirinya kesulitan untuk menghubungi pihak Indosurya. Hingga saat ini, Anya Dwinov mengaku belum ada informasi dari pihak Indosurya terkait pengembalian uang investasinya tersebut. Apa yang dialami Anya Dwinov juga ternyata terjadi dengan puluhan ribu nasabah lainnya.
"Terakhir itu di grup aliansi, saya melihat tanggal 8 Juli kemarin ada beberapa puluh korban Indosurya demo di Tugu Tani untuk meminta kejelasan kasus Indosurya. Karena aset-aset yang sudah berhasil diambil pun tidak tahu. Bisa kembali sekian persen dulu sudah senang, artinya sistemnya bekerja," ujar Anya Dwinov.
"Ada aset Indosurya yang berhasil dilelang tapi nilainya sedikit. Kayaknya untuk biaya-biaya perkara sudah habis. Jadi sampai detik ini belum jelas nasibnya. Masih berharap tanpa target," imbuh Anya sambil tersenyum kecut.Kasus investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dikabarkan merugikan sekitar 23.000 nasabah dengan total uang Rp106 triliun.
Meski demikian, Anya Dwinov tidak trauma untuk melakukan investasi pada produk keuangan atau perbankan. Namun dengan kejadian Indosurya, Anya Dwinov merasa harus lebih waspada terhadap penawaran investasi tersebut.
"Trauma nggak tapi jauh lebih waspada setiap ada orang yang menawarkan produk investasi apapun, saya jadi sangat galak mungkin bahasanya ya," ujar Anya Dwinov kepada Eddy Wijaya sambil tersenyum.
Baca juga:
Sengketa Rumah yang Belum Usai
Selain menghadapi kemungkinan kecil uangnya sebesar Rp 5 miliar kembali dari Indosurya,
Anya Dwinov juga tengah menghadapi sengketa pembelian rumah tinggal di kawasan Bekasi.
Berawal dari penawaran ibunya untuk membeli rumah seorang teman. Anya Dwinov yang
awalnya tidak berminat, akhirnya luluh dengan permintaan ibunya.
Pada 2012, Anya Dwinov kemudian melakukan transaksi rumah tersebut dengan ahli waris dengan harga Rp 2 miliar. Rumah tersebut dibeli dengan melibatkan perbankan dan dibayar
secara mencicil selama 20 tahun melalui fasilitas KPR. Cicilan pertamanya dibayarkan pada
Januari 2013. Anya Dwinov kemudian merasa ada yang janggal karena sampai April 2013
salah satu ahli waris dari rumah tersebut tidak mau pindah.
Pihak bank mencoba mempertemukan Anya Dwinov dan pihak ahli waris rumah tersebut yang
masih menempati. Saat itu, suami salah satu ahli waris minta pembatalan jual beli rumah
namun tidak mau mengembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan Anya Dwinov
dalam transaksi jual beli.
Anya Dwinov malah digugat secara perdata. Saat itu, Anya dituduh tidak transparan dalam
transaksi pembelian rumah. Padahal, menurut Anya, ia sudah mengikuti prosedur pembelian
rumah tersebut hingga pihak perbankan pun mau membiayainya dengan fasilitas KPR.
"Padahal saat penjualan rumah tersebut, para ahli waris hadir tanda tangan di hadapan notaris
dan pihak bank sampai akte pengosongan dan mereka menyetujui. Tapi sampai saat ini rumah
tersebut masih dikuasai salah satu pihak ahli waris," ujar Anya Dwinov kepada Eddy Wijaya
Kasus sengketa rumah tersebut berjalan hingga ke Mahkamah Agung. Pada 19 Oktober 2020 Anya Dwinov memenangkannya melalui upayahukum Peninjauan Kembali (PK) dan berhak atas kepemilikan rumah yang disengketakan tersebut. Namun hingga saat ini, menurut Anya Dwinov ia belum menindaklanjuti putusan untuk mengeksekusi rumah tersebut.
"Teman-teman pada bilang, sudah eksekusi saja. Lelah ya, saya orangnya nggak mau ribut," ujar Anya Dwinov.
Kepada Eddy Wijaya, Anya Dwinov juga menyampaikan belum ada rencana untuk mengeksekusi rumah tersebut dalam waktu dekat ini. Simak wawancara lengkapnya di Channel YouTube EdShareOn.
(ADV)