Eksepsi Rizieq Seret Kerumunan Tokoh Hingga Presiden Jokowi, Jaksa: Tidak Tepat, Dakwaan Sesuai Alat Bukti

JAKARTA - Jaksa penunut umum (JPU) menilai salah satu poin eksepsi yang dianjukan Rizieq Shihab tentang membandingkan kerumunan di Petamburan dengan kerumunan para tokoh nasional hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tepat.

Sebab, dalam eksepsi itu tidak menyoroti kerumunan di Petamburan secara keseluruhan.

"Penyataan terdakwa tersebut tidaklah tepat dan hanya menonjolkan kegiatan Maulid Nabi SAW. Padahal selain kegiatan Maulid Nabi SAW bersamaan juga terdakwa menggelar penikahan anaknya yang dihadiri oleh kurang lebih 5 ribu orang umat," ucap jaksa membacakan jawaban atas eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret.

Bahkan, dalam tanggapan atas ekspisi itu, jaksa menyebut Rizieq Shihab juga terlibat dalam kerumunan yang besar. Sebab, sehari sebelumnya terdakwa hadir dalam acara peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren di Megamendung, Bogor.

"Dan kegiatan sebelumnya pun telah melakukan kegiatan peletakan batu pertama terhadap pesatren milik terdakwa di Megamendung yang dihadiri 3 ribu orang," kata jaksa.

Dengan dasar itu, jaksa menyayangkan Rizieq Shihab menilai dakwaan atas kerumunan itu dianggap sebagai fitnah. Padahal, dakwaan yang dibuat sesuai fakta yang ada.

"Betapa disayangkan Habib Rizieq Shihab masih menganggap dakwaan jaksa penuntut umum berisikan fitnah padahal dari sekian kata atau lembaran dakwaan tidak satu pun huruf atau kata-kata berisikan fitnah. Melainkan, kata-kata fakta sebagaimana alat bukti yang ada," tandas jaksa.

Sebelumnya diberitakan, Rizieq Shihab menyangkal segala dakwaan jaksa soal penghasutan kerumunan Petamburan kala peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab. Rizieq menyebut dakwaan jaksa fitnah.

“Saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU yang penuh dengan fitnah dan tuduhan keji terhadap saya dan para sahabat saya dari panitia peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan,” kata Rizieq Shihab membacakan nota keberatan (eksepsi) pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret.

Dalam eksepsinya, Rizieq Shihab mengulas pelanggaran protokol kesehatan di Indonesia. Dia menyinggung pelanggaran prokes dilakukan banyak tokoh seperti pejabat nasional, artis, menteri juga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Akan tetapi kepolisian dan kejaksaan hanya fokus dan serius pada kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang justru kami gelar dengan mengikuti prokes dan dihadiri serta dijaga TNI dan Polri bahkan Satgas COVID-19 DKI Jakarta ikut menyumbang dan membagikan ribuan masker,” papar Rizieq Shihab.

“Kenapa kepolisian dan Kejaksaan begitu sigap penuh semangat melakukan kriminalisasi Maulid Nabi? Padahal saat tak terduga terjadi penumpukan peserta peringatan Maulid karena tingginya antusiasi umat dan spontanitas kerinduan mereka sehingga tanpa sengaja terjadi pelanggaran prokes,” tutur dia.

Padahal Rizieq Shihab bersama panitia Maulid mengaku salah dan memohon maaf secara terbuka kepada masyarakat. Rizieq Shihab juga menyebutkan sudah membayar denda Rp50 juta dan membatalkan rencana kunjungan keliling nusantara hingga pandemi COVID-19 berakhir.

Karena itu, Rizieq Shihab mempertanyakan keadilan hukum terhadap para pelanggar prokes lainnya. Rizieq menyebut pelanggaran dilakukan Jokowi, putra Jokowi Gibran Rakabuming Raka dan menantu Jokowi, Bobby Nasution. 

“Anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan telah melakukan belasan kali pelanggaran prokes tapi tidak diproses hukum kepolisian dan kejaksaan. Apa karena  mereka keluarga presiden sehingga mereka kebal hukum,” katanya.

Lantas Rizieq Shihab menyinggung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kedapatan berkerumun bersama Raffi Ahmad di pesta ulang tahun pengusaha pada Januari 2021.

“Ini paling fenomenal pada tanggal 23 Februari 2021 Presiden Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa prokes bahkan lempar bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya di Maumere NTT," 

"Alih-alih kerumunan Jokowi dan pelanggaran prokes ini diproses hukum oleh kepolisian an kejaksaan bahkan masyarakat yang melapor ditolak, serta tanpa punya rasa malu, Mabes Polri langsung menyatakan tidak ada pelanggaran prokes kenapa? Apa karena pelakunya adalah seorang presiden sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan,” beber Rizieq.