Tiko Aryawardhana Buat Laporan Baru, Mantan Istri Ambil Paksa Data Pribadi

JAKARTA - Suami penyanyi Bunga Citra Lestari alias BCL, Tiko Aryawardhana telah resmi menambahkan pasal di dalam laporan polisi terhadap mantan istrinya, Arina Winarto.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar yang membenarkan kalau kliennya sudah membuat laporan baru. "Iya sudah membuat (laporan) yang baru," ujar Irfan Aghasar melalui pesan singkat, Rabu, 21 Agustus.

Lebih lanjut, dalam laporan barunya ini, Tiko Aryawardhana menambahkan beberapa pasal terkait UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.

"Ada beberapa penambahan pasal. Pasal 30 Jo 46 atau 32 Jo Pasal 48 UU ITE dan UU Perlidungan Data Pribadi Pasal 65 ayat 1 Jo Pasal 67 ayat 1 dan atau Pasal 65 ayat 2 Jo Pasal 67 ayat 2," jelas Irfan Aghasar.

Sebelumnya, Tiko Aryawardhana melayangkan laporan balik terhadap mantan istrinya Arina Winarto alias AW pada Jumat, 12 Juli. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar.

Irfan menjelaskan kalau pelaporan ini karena properti pribadi Tiko seperti laptop berisikan lagu hingga data perusahaan yang diambil paksa oleh Arina.

"Iya bener. Jadi mas Tiko di tahun awal 2022 itu, laptop sama imac itu diambil secara paksa oleh AW," kata Irfan Aghasar melalui pesan singkat, Senin, 29 Juli.

"Tapi di dalam laptop itu ada file-file data perusahaan, terus foto foto, properti berupa lagu-lagu yang merupakan investasi mas Tiko untuk komersil karena beliau kan juga DJ, itu tidak bisa dimanfaatkan sampai sekarang," bebernya.