Bagikan:

JAKARTA - Pebisnis Tiko Aryawardhana melaporkan balik mantan istrinya, Arina Winarto pada Jumat, 12 Juli kemarin. Alasannya, ia menuding Arina telah mengambil paksa laptop berisikan lagu hingga data perusahaan miliknya.

Pengambilan paksa itu dilakukan oleh Arina pada tahun 2022 silam. Tiko melalui kuasa hukumnya, Irfan Aghasar mengaku mengalami kerugian atas kejadian hal ini.

"Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian," jelas Irfan Aghasar melalui pesan singkat, Senin, 29 Juli.

"Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu dikonfirmasi dulu," katanya.

Selain itu, Tiko juga menuding Arina telah melakukan pemerasan terhadap dirinya. Hal ini diungkapkan oleh Tiko saat melakukan gelar perkara di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

"Waktu gelar perkara ada dugaan-dugaan permintaan dan pemerasan yang dilakukan oleh Arina kepada Tiko," beber Irfan.

Irfan menjelaskan kalau Arina diduga meminta uang sebesar Rp20 miliar kepada Tiko Aryawardhana kalau ia ingin perkara terkait kasus dugaan penggalapan dana perusahaan dihentikan.

Lebih lanjut, Irfan menambahkan kalau pihaknya sudah mengantongi bukti berupa bukti percakapan melalui pesan singkat.

"Ya minta sejumlah uang melebihi dari nilai yang dia tuduhkan. Rp20 miliar,"

"Ya itu kalau kami mau tidak dilanjutkan perkara ini ya bayar 20 miliar. Kita ungkap kemarin di gelar perkara. itu terjadi sebelum naik sidik sebelum secara lisan disampaikan, ya. Terus setelah sidik, satu bulan setelah sidik, itu melalui WhatsApp," tandasnya.