Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut Tiko Pradipta Aryawardhana memutuskan untuk mencabut laporan polisi (LP) yang dibuatnya soal dugaan ilegal akses dengan terlapor mantan istrinya, Arina Winarto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut berdasarkan surat permohonan yang diterima Polres Metro Jakarta Selatan, alasan pribadi yang menjadi dasar Tiko mencabut laporannya.

"Pelapor saudara TPA membuat surat kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporannya dengan alasan pribadi," ujar Ade kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus.

Surat permohonan pencabutan laporan polisi itu diajukan oleh suami dari Bunga Citra Lestari atau BCL pada 2 Agustus 2024.

Menyoal alasan pribadi di balik pencabutan laporan polisi, Ade tak menjelaskan lebih lanjut. Hanya disampaikan bila surat permohonan itu sudah diterima.

"Polres Metro Jakarta Selatan Satreskrim telah menerima surat dari pelapor saudara TPA, surat tentang pencabutan laporan polisi," kata Ade.

Sedianya, Tiko melaporkan mantan istrinya atas dugaan ilegal akses ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.

Hanya saja, penyelidik melimpahkan penanganan laporan itu dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Selatan.