Tokocrypto Respon Baik Peta Jalan OJK untuk Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis percaya, langkah ini bisa memajukan industri aset kripto di Tanah Air, terutama dalam memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan.

“Peta jalan ini memberikan arah yang jelas bagi pengembangan industri aset kripto di Indonesia. Kami berharap dengan adanya peta jalan ini, investasi di sektor aset kripto akan semakin menarik bagi masyarakat,” ujar Yudho yang juga CEO Tokocrypto dalam pernyataannya.

Lebih lanjut Yudho juga mengungkap kepastian hukum yang ditawarkan oleh OJK melalui peta jalan ini akan mendorong lebih banyak investor untuk terlibat dalam industri kripto, yang pada akhirnya akan mempercepat pertumbuhan industri ini di Indonesia.

Melalui peta jalan ini, Yudho mengaku melihat potensi besar dari peta jalan ini dalam membuka peluang kerja sama yang lebih erat antara industri keuangan tradisional, seperti perbankan dengan sektor kripto.

Karena menurutnya, kemitraan ini dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari penyediaan layanan keuangan berbasis kripto hingga pengembangan produk-produk finansial inovatif yang menggabungkan teknologi blockchain dengan layanan perbankan tradisional.

“Peluang kerja sama ini tidak hanya akan mendorong pertumbuhan industri kripto tetapi juga memperkuat ekosistem keuangan secara keseluruhan di Indonesia,” sambungnya.

Secara keseluruhan, peta jalan yang diluncurkan oleh OJK ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh bagi pengembangan industri aset kripto di Indonesia.

“Dengan adanya arah yang jelas dan kepastian hukum yang kuat, baik pelaku industri maupun investor diharapkan dapat lebih optimis dalam mengembangkan dan berpartisipasi dalam ekosistem aset kripto yang terus berkembang,” pungkas Yudho.