JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.
Peta Jalan tersebut dibuat untuk menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional dengan tetap mendorong pengembangan inovasi, menjaga stabilitas keuangan dan menegakkan pelindungan konsumen.
Selain itu, tujuan strategis pelaksanaan Peta Jalan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan.
Visi bersama yang hendak dicapai adalah untuk mewujudkan industri IAKD yang inovatif, berintegritas, dan terus berkembang yang memprioritaskan inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi signifikan kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun pelaksanaan peta Jalan ini dibagi menjadi tiga fase utama, yaitu fase 1 dalam penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan yang akan berjalan di tahun 2024 hingga 2025.
Selanjutnya pada fase 2 yaitu akselerasi pengembangan dan penguatan yang akan berjalan di tahun 2026 hingga 2027.
Kemudian untuk fase 3 yaitu pendalaman dan pertumbuhan berkelanjutan yang akan berjalan dari tahun 2027 hingga 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan pengembangan dan penguatan yang akan dilakukan oleh bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) dalam lima tahun ke depan yang akan berfokus pada 4 pilar.
Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK telah menyusun empat pilar utama yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan strategi dan rencana kerja selama periode 2024- 2028, yaitu pengaturan dan pengembangan, pengawasan dan penegakan hukum, perizinan dan informasi, serta inovasi.
"Implementasi atas empat pilar ini kami formulasikan dalam setidaknya sembilan program strategis dan rencana aksi yang akan dilakukan pada tiga fase yang akan saling berkesinambungan dan dalam kurun waktu 2024-2028 yang akan datang," ujarnya dalam acara peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan IAKD 2024-2028, Jumat, 9 Agustus.
Dalam menjalankan rencana kerja selama 2024 hingga 2028, usaha untuk mencapai visi dan menjalankan misi tersebut harus berjalan beriringan dengan pengembangan beberapa pendukung utama, antara lain yaitu transformasi dan pengembangan kapasitas kelembagaan, pengembangan dan penguatan infrastruktur dan proses bisnis dan sinergi dan kerjasama kelembagaan.
Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas tidak hanya bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga dapat mendukung perekonomian nasional serta mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat.
BACA JUGA:
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan peluncuran ini menjadi komitmen pihaknya yang lebih kuat lagi untuk ke depan dalam Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto.
"Kita tentu menyampaikan komitmen yang lebih kuat lagi untuk ke depan. Bagi pelaksanaan transformasi digital khususnya di sektor keuangan yang kita harapkan akan semakin banyak memberikan manfaat, keuntungan, serta kontribusi penting pada pembangunan nasional," jelasnya.
Mahendra menyampaikan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto juga bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Kami berharap bahwa komitmen kuat itu dapat kita laksanakan bersama secara sinergis dan kolaboratif seluruh pemangku kepentingan," jelasnya.