Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan 2024-2028 pada Selasa, 5 Maret 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, dengan telah dikeluarkannya Undang-Undang No 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka industri perusahaan pembiayaan memiliki landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan kegiatan usahanya.

"Untuk itu diperlukan suatu roadmap yang akan memperjelas arah pengembangan dan penguatan ke depan dari industri perusahaan pembiayaan ini," jelasnya, Selasa 5 Maret.

Terkait dengan hal tersebut, Agusman menyampaikan OJK melibatkan berbagai pihak baik dari internal maupun eksternal, utamanya dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), telah melakukan penyusunan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028.

Agusman mengatakan, kehadiran roadmap ini dibutuhkan untuk mendorong kontribusi industri perusahaan pembiayaan terhadap perekonomian nasional khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

"Roadmap ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri dalam periode 2024-2028 untuk mewujudkan visi bersama yaitu terwujudnya industri perusahaan pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.

Agusman menyampaikan roadmap pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan yaitu pilar penguatan ketahanan dan saya saing, pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem, pilar akselerasi transformasi digital dan pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Menurut Agusman, implementasi pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024 hingga 2028, diawali dengan Fase 1 yaitu penguatan fondasi dari 2024 sampai 2025, dilanjutkan dengan Fase 2 konsolidasi dan menciptakan momentum pada 2026 hingga 2027, dan diakhiri dengan Fase 3 penyesuaian dan pertumbuhan di 2028.

Agusman menambahkan, keberhasilan dalam mewujudkan visi Roadmap pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan 2024-2028 hanya dapat tercapai dengan komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan di industri perusahaan pembiyaan.

"Kami mengimbau kepada asosiasi, industri dan seluruh pemangku kepentingan industri perusahaan pembiayaan untuk turut serta dalam mengawal dan menyukseskan implementasi roadmap ini," tuturnya.