Bagikan:

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, salah satu tantangan pengembangan bisnis perusahaan pembiayaan adalah sumber pendanaan yang masih bergantung kepada pinjaman perbankan.

Hal tersebut tercermin dari porsi pinjaman perbankan mengambil porsi 91,19 persen dari total pendanaan per Desember 2023.

"Industri perusahaan pembiayaan juga memiliki tantangan untuk memaksimalkan pemanfaatan asetnya dalam penyaluran pembiayaan yang dapat dilihat dari indikator Financing to Asset Ratio (FAR)," jelasnya, Selasa 5 Maret 2024.

Agusman menyampaikan FAR industri perusahaan pembiayaan sepanjang periode 2017-2023 tetap terjaga di atas 80 persen. Namun, persebaran tingkat FAR di industri perusahaan pembiayaan belum merata dimana sebesar 50 persen perusahaan pembiayaan masih memiliki FAR di bawah 80 persen.

Selain itu, terkait dengan upaya mendorong FAR, masih terdapat berbagai peluang bisnis perusahaan pembiayaan lainnya yang dapat dioptimalkan seperti pembiayaan ramah lingkungan (sustainable finance) serta pembiayaan dengan prinsip syariah.

Agusman menyampaikan seiring dengan perekonomian domestik yang tetap tumbuh dan berdaya tahan di tengah situasi perlambatan ekonomi global, industri perusahaan pembiayaan menunjukkan kinerja pertumbuhan yang baik.

Adapun outstanding pembiayaan yang disalurkan industri di bulan Desember 2023 tumbuh sebesar 13,23 persen (yoy), dengan nominal pembiayaan sebesar Rp470,86 triliun.

Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan NPF sebesar 2,44 persen.

Selain itu, Agusman menyampaikan, jika melihat pembiayaan yang disalurkan industri perusahaan pembiayaan, sebagian besar kegiatan usaha perusahaan pembiayaan merupakan pembiayaan multiguna atau pembiayaan untuk kegiatan konsumtif yaitu sekitar 52 persen per Desember 2023.

"Sejalan dengan gambaran tersebut, porsi pembiayaan yang disalurkan kepada UMKM pada periode yang sama hanya sebesar 35,26 persen," tuturnya.

Agusman menambahkan, Indonesia telah selesai melaksanakan pesta demokrasi tahun 2024 yang berjalan lancar. Hal ini tentunya akan memengaruhi kepercayaan pelaku bisnis, khususnya industri perusahaan pembiayaan menjadi lebih optimis terhadap perekonomian nasional.

Oleh sebab itu, OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).

Selanjutnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan roadmap ini merupakan yang ke7 diluncurkan oleh OJK sejak menjalankan mandatnya pada Juli 2022.

"OJK wajib mengembangkan dan memperkuat seluruh industri jasa keuangan yang disebutkan di UU P2SK," katanya.

Mahendra menambahkan, roadmap ini diluncurkan bukan sekadar menambah biaya perbendaharaan OJK, tetapi dalam rangka tindak lanjut atas UU P2SK.

Oleh karena itu, Mahendra meyampaikan konsekuensi apapun yang diperlukan untuk menjalankan implementasikan roadmap itu menjadi kewajiban semua pihak.

"Ke depannya adalah bagaimana langkah-langkah itu dijalankan dengan efektif dan kalau ada kendala, apa persoalannya dan siapa yang bisa memberikan dukungan untuk mengatasinya, secepat apa kita capai komitmen ini. Tentu 2028 itu batas akhir bukan berarti harus nunggu 2028 baru semua selesai," ujarnya.