JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/ Fintech Lending (LPBBTI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyampaikan tujuan dari dibentuknya roadmap LPBBTI sebagai upaya pengembangan dan penguatan Industri yang sehat berintegritas dan beroprientasi pada inklusi keuangan, perlindungan konsumen, serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
Ada pun roadmap tersebut adalah hasil kolaborasi dari OJK dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan kalangan akademisi serta pengamat ekonomi Indonesia.
Menurut Agusman dengan dikeluarkannya undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau undang-undang P2SK, sehingga LPBBTI memiliki landasan yang sangat kuat untuk membenahi serta mendorong kontribusi industri ini terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
"Roadmaps ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri dalam periode 2023-2028 untuk mewujudkan visi bersama yaitu industri LPBBT yang sehat, berintegritas dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya dalam peluncuran roadmap LPBBTI, Jumat 10 November.
Implementasi pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2023 hingga 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan.
Agusman menyampaikan dalam roadmap terdapat 4 pilar, yaitu pilar tata kelola dan kelembagaan; pilar perlindungan konsumen, pilar pengembangan elemen ekosistem, dan pilar pengaturan pengawasan perizinan.
BACA JUGA:
Menurut Agusman, roadmap yang diluncurkan bisa di-update sesuai perkembangannya, karena, saat ini dunia penuh ketidakstabilan dan perekonomian bisa sangat berkembang.
Di sisi lain strategi yang dijalankan meliputi lima strategi seperti penguatan permodalan tata kelola SDM, penguatan pengaturan pengawasan dan perizinan, pengobatan perlindungan konsumen, pengembangan elemen ekosistem, terakhir pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi.
"Roadmaps ini merupakan living dokumen sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dengan dinamika perekonomian dan perkembangan industri ini ke depan," pungkasnya.