Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan () 2024-2028 untuk mewujudkan LPIP yang berintegritas, inovatif, dan kredibel.

Dengan demikian, LPIP dapat meningkatkan efisiensi penyaluran kredit dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit dan inklusi keuangan nasional.

"Penyusunan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri LPIP 2024-2028 akan menjadi rujukan bagi arah pengembangan LPIP ke depan untuk seluruh pemangku kepentingan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, di Jakarta, Sabtu.

Dian menuturkan peran industri LPIP diperlukan dalam mendukung lembaga jasa keuangan mengoptimalkan perangkat penilaian kelayakan kredit yang komprehensif. LPIP juga memiliki peran penting dalam memperluas akses UMKM kepada sektor jasa keuangan.

Dalam menjalankan peran strategis tersebut, selain menyediakan produk dan layanan yang bersifat generik untuk membantu analisis kelayakan kredit pembiayaan lembaga jasa keuangan secara umum, ke depan LPIP juga didorong untuk mampu menyediakan informasi perkreditan yang bernilai tambah dalam rangka mendukung peningkatan penyaluran kredit kepada UMKM serta kredit untuk segmen atau produk sesuai karakteristik tertentu.

"Tentu ini merupakan landmark dari capaian kita untuk bagaimana kita mengarah ke depan supaya industri lembaga pengelola informasi perkreditan ini kemudian betul-betul bisa berkembang sesuai apa yang kita harapkan. Saya sangat mendukung pengembangan ekosistem perkreditan yang lebih baik dan lebih sehat ke depannya,” ujarnya.

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LPIP 2024-2028 berfokus pada upaya untuk memperkuat industri LPIP dalam menghadapi berbagai tantangan struktural dan dinamika perubahan ke depan.

Sehingga LPIP memiliki ketahanan terhadap berbagai tantangan serta memiliki daya saing terhadap industri lain yang juga memberikan jasa yang relatif sejenis, agar mampu bertahan dan berkontribusi secara optimal dalam meningkatkan inklusi keuangan masyarakat dan stabilitas sektor jasa keuangan.

Selanjutnya Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri LPIP 2024-2028 akan menjadi bagian yang akan diintegrasikan dalam perumusan strategi nasional tentang Credit Reporting System di Indonesia secara menyeluruh.

"Peta jalan ini merupakan dokumen dinamis yang dapat terus disesuaikan dengan dinamika industri LPIP serta ekosistem industri jasa keuangan," ujarnya pula.

Dalam perjalanan hampir satu dekade, LPIP telah menyediakan berbagai produk dan layanan yang memungkinkan lembaga jasa keuangan melakukan analisis dan pengambilan keputusan penyaluran kredit secara lebih tepat, mudah, dan cepat namun dengan tetap memperhitungkan aspek manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.

Penyusunan peta jalan tersebut telah melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk industri dan asosiasi LPIP, sehingga diharapkan telah mencakup semua isu penting dalam industri LPIP.

Secara umum, Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LPIP 2024-2028 terdiri atas empat pilar utama, yaitu penguatan kelembagaan, penguatan teknologi, penguatan bisnis, dan penguatan pengaturan dan pengawasan, serta tiga perangkat pendukung (enabler) yang terdiri dari kepemimpinan dan integritas, infrastruktur, serta sinergi dan kolaborasi.