Oknum PJLP UPK Badan Air DLH DKI Jakarta Diduga Lakukan Pungli Rekrutmen Pekerjaan di Penjaringan Jakut
JAKARTA - Suwarno, seorang oknum Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta diduga kuat melakukan pungutan liar (Pungli) rekrutmen pekerjaan terhadap warga Penjaringan Jakarta Utara.
Bahkan pungli uang itu diminta Suwarno hingga puluhan juta sebagai syarat agar bisa masuk bekerja di PJLP Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Dugaan pungli itu terbongkar setelah seorang wanita menjadi korbannya. Korban mengamuk karena merasa tertipu. Dia meminta pertanggungjawaban kepada Suwarno. Aksi korban mengamuk terekam video dan viral di media sosial.
Dalam rekaman video, korban mengaku dijanjikan pekerjaan di DLH oleh Suwarno asal memberinya uang beberapa juta. Namun, setelah wanita itu mengirimkan sejumlah uang pada Maret 2023, dirinya tak kunjung mendapat pekerjaan tersebut.
Kepala Satuan Pelaksana UPK Badan Air Kecamatan Penjaringan, Rianto Naibaho mengatakan, Suwarno diduga menjadi kaki tangan oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berinisial EK.
"Suwarno ini tergiur terhadap oknum yang mengaku bisa memasukkan kerja di UPS Badan Air dengan imbalan Rp3 juta per orang," kata Rianto saat dikonfirmasi, Minggu, 11 Agustus.
Baca juga:
- Petugas Damkar Evakuasi Bocah Terjebak Dalam Mobil Saat Mesin Dipanaskan
- Sekuriti Perumahan Elit di BSD Lihat Pelaku Curanmor Ditembak Mati, Mau Menolong Dilarang Polisi Pakaian Preman
- Balita Usia 2 Tahun Tewas Diduga Dianiaya di Daycare Depok
- KPAI Awasi Proses Hukum Kasus Balita Dianiaya di Daycare Depok
Dikatakannya, EK meminta Suwarno mencari sebanyak 20 orang yang mau bekerja menjadi petugas UPK Badan Air di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Suwarno pun memungut uang Rp3 juta per orang dari 20 warga tersebut. Namun setelah puluhan warga itu membayar ke Suwarno, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung didapatkan.
"Ditunggu satu bulan dua bulan tidak ada panggilan dan tidak diterima kerja," ujarnya.
Akibat kasus itu, para korban meminta Suwarno agar segera mengembalikan uang yang telah mereka setorkan. Saat ini Suwarno telah diperiksa oleh atasannya terkait kasus ini.
"Hasil dari pemeriksaan kita bahwa Suwarno ini telah melanggar kewajiban berupa menjaga citra positif dari unit dia bekerja dalam hal ini UPS Badan Air dan juga melakukan perbuatan tercela dan juga larangan yang dia langgar adalah turut serta dalam upaya pungli," katanya.