Satu dari Tiga Anggota Polairud di PTDH Gegara Kasus KDRT
TANGERANG - Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Korpolairud Baharkam) Polri menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga orang personel di Lapangan Apel Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
Kepala Korpolairud Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin Kosasih mengatakan ada tiga personel yang dilakukan PTDH, dua diantaranya pilot, karena melanggar aturan
“(Sementara) satu orang dari Korpolairud yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” kata Yassin dalam keterangan, Senin, 5 Agustus.
Yassin menerangkan, PTDH ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan sanksi terhadap anggotanya yang melanggar aturan. Karena menurutnya, kode etik dan profesionalisme adalah pondasi utama dalam instansi kepolisian.
Baca juga:
- Sekuriti Perumahan Elit di BSD Lihat Pelaku Curanmor Ditembak Mati, Mau Menolong Dilarang Polisi Pakaian Preman
- Balita Usia 2 Tahun Tewas Diduga Dianiaya di Daycare Depok
- KPAI Awasi Proses Hukum Kasus Balita Dianiaya di Daycare Depok
- Polres Jaktim Masih Selidiki Perkara Pengerusakan Properti Apartemen CER 1 Duren Sawit
“PTDH merupakan salah satu wujud atau bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik,” katanya.
Yassin juga berharap seluruh personel dapat meningkatkan kerja dan komitmennya dalam melaksanakan tugas. Sehingga tidak ada lagi anggotanya yang melanggar aturan.
“Saya berharap seluruh personel dapat terus meningkatkan kinerja, menjaga moralitas, dan berkomitmen pada saat tugas, serta bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.