JAKARTA - Seorang petani asal Subang, Carlim Sumarlin, menjadi korban penipuan modus lolos seleksi polisi senilai Rp598 juta. Polda Metro Jaya menyebut dua dari tiga pelaku bukan lagi bagian dari Korps Bhayangkara.
Kasus penipuan itu terjadi sekitar 2016. Carlim Sumarlin menyerabkan uang ratusan juta kepada para pelaku agar anak perempuannya menjadi polisi.
"Kejadian 2016, jadi ada tiga (pelaku)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 21 Mei.
Tiga pelaku itu berinisial AS, YFN, dan HP. Mereka memang sempat menjadi bagian dari Polri. Namun, karena pelanggaran yang dilakukan, dua di antaranya dipecat dengan tidak hormat atau PTDH.
"Kami jelaskan bahwa saudara
AS ini telah di PTDH, tahun 2004 dan terkait kasus narkoba saudara AS," sebutnya.
"Kemudian saudari YFN ini juga telah di PTDH tahun 2017," sambung Ade.
Pelanggaran yang dilakukan YFN yakni membuat telegram rahasia palsu dan berita. Tindakan itu sangat mencoreng institusi Polri.
Sementara untuk satu pelaku lainnya memang masih berstatus anggota Polri. Tapi, HP disebut sedang menjalani proses kode etik yang akan menentukan nasibnya sebagai anggota Korps Bhayangkara.
"Saudari HP ini masih dalam proses pelanggaran dugaan kode etik profesi oleh Ditpropam Polda Metro Jaya," kata Ade.
Di sisi lain, Ade mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika diminta sejumlah uang terkait proses penerimaan anggota polisi.
Sebab, pada perekrutan anggota Korps Bhayangkara, tak sepeser pun uang yang diminta.
"Apabila ada yang mengaku-ngaku panitia, menawarkan masuk polisi dengan biaya tertentu, silakan lapor," kata Ade.