Bagikan:

JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan Hsu Ming Hu (52) ditemukan tewas mengenaskan di pinggiran kali Citarum, Subang, Jawa Barat. Hsu Ming Hu yang juga bos roti rupanya dibunuh oleh sekretaris pribadinya SS.

Hal ini terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Penyelidikan berawal dari laporan hilangnya WNA itu pada 26 Juli. 

Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap empat orang. Mereka adalah FT (30), AF (31), SY (38), dan SS (37). Empat orang ini sudah dijadikan tersangka.

"Tim opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa beberapa saksi dan menangkap beberapa tersangka. Tersangka yang ditangkap adalah sekretaris pribadi atas nama SS," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus.

Dari hasil pemeriksaan, kata Nana, pembunuhan dilakukan karena SS sakit hati kepada korban. Sebab, korban telah menghamili SS. Namun korban tidak mau bertanggung jawab, tapi memerintahkan untuk menggugurkan kandungan itu.

"Korban seorang pengusaha punya pabrik roti dan punya lima toko roti. SS ini oleh korban dijadikan sekertaris pribadi. Perjalanan waktu antara korban dengan tersangka ini terjalin hubungan," kata Nana.

Dalam melancarkan aksinya, SS mengajak seorang notaris berinisial FI untuk bekerja sama. Kemudian, FI merekrut AF dan SY dan tiga DPO lainnya sebagai eksekutor. 

Mereka meminta uang ratusan juta jika berhasil membunuh bosnya. "Saudari SS menyetujui dan memberikan uang DP sebesar Rp30 juta. Kemudian seiring berjalannya waktu mereka merencanakan kapan pelaksanaan untuk pembunuhan ini akan dilakukan," kata Nana.

Proses Pembunuhan

Pembunuhan ini dilakukan di rumah Hsu Ming Hu di kawasan Cikarang, Jawa Barat, pada 24 Juli. Pelaku sengaja mendatangi rumah korban dan berpura-pura sebagai petugas pajak yang menagih tunggakan sebesar Rp9 miliar.

Selanjutnya, salah satu tersangka meminta izin untuk ke kamar kecil. Tanpa curiga, Hsu Ming Hu mengizinkan dan mengantarkanya.

Tetapi, saat itulah rencana jahat mereka berjalan. Hsu Ming Hu langsung ditikam berkali-kali oleh pelaku hingga berlumuran darah.

"Ada 5 tusukan, 2 di dada dan 3 di sekitar perut. Dalam kondisi korban tidak berdaya, korban dimasukan ke mobil dan dibawa ke Subang dan dibuang ke sungai Citarum," kata Nana. 

Dalam kasus ini polisi baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tetapi, penyidik masih memburu lima pelaku lainnya yang masih buron.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 340, 338, 365 dan 351 KUHP. Para tersangka terancam hukuman mati.