JAKARTA – Merasa sakit hati lantaran tidak dikasih pinjam uang, bos mebel di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dibunuh anak buahnya. Korban Bernama Asmat Setiawan (61) dihabisi pelaku, AR (35), dengan menggunakan balok.
Menurut keterangan polisi, pembunuhan itu terjadi di toko mebel milik Asmat di Jalan Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Polisi juga mengatakan, AR menghabisi nyawa Asmat pada Jumat, 10 Desember 2021, sekitar pukul 09.53 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, AR ditangkap petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Resmob Polres Metro Tangerang Kota, dan Jatanras Polda Metro Jaya di rumah mertuanya di kawasan Teluknaga pada Senin, 20 Desember 2021 malam.
"Pelaku sempat pergi jauh, namun demikian selang waktu 10 hari, pelaku berhasil ditangkap," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa 21 Desember 2021.
Kapolres menjelaskan, pembunuhan ini berawal saat korban yang menunggangi sepeda motor datang ke tokonya, lalu beristirahat di sebuah kamar di dalam toko.
"Setelah korban buka toko, kemudian dia nonton TV, pelaku menyusul membawa balok ke kamar korban. Pelaku melakukan penganiayaan mengayunkan balok ke tubuh, kepala korban," ungkapnya.
Kapolres menyebut, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan kayu kasau.
"Ayunan balok kedua sempat ditangkis korban, namun korban tak berdaya, korban jatuh tersungkur, pelaku melakukan pukulan berikutnya," jelasnya.
BACA JUGA:
Setelah dipukuli, kata Kapolres, korban pun meninggal di lokasi kejadian. Selanjutnya, pelaku menggondol sepeda motor dan tas berisi uang Rp30 juta milik korban.
Kapolres menuturkan, pelaku dan korban sama-sama warga Teluknaga. Keduanya memiliki hubungan antara karyawan dengan bos. Motif pelaku menghabisi korban ialah sakit hati karena tidak dipinjamkan uang.
"Pelaku sudah belasan tahun bekerja, memang dia karyawan dari awal dengan majikannya. Alasannya memang yang bersangkutan sakit hati, berawal dari meminjam uang, karena yang bersangkutan punya utang yang banyak," pungkasnya.
Kini, pelaku mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota, dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian Dengan Kekerasan.