JAKARTA - Tim gabungan Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Cakung masih melakukan penyelidikan terkait laporan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pemilik toko roti kepada mantan karyawannya di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Dari hasil penyelidikan terungkap, aksi penganiayaan berawal ketika pelaku berinisial GSH minta korban untuk mengantarkan makanan miliknya ke kamar pribadi pelaku, namun ditolak oleh korban.
"Korban tidak mau, dikarenakan bukan pekerjaannya. Selanjutnya terlapor marah," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Desember.
Pelaku kemudian mengambil satu kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap 3 orang saksi terkait laporan penganiayaan tersebut. Pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP atas perbuatannya.
"Sudah dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap tiga orang saksi. Terlapor saat ini masih berstatus saksi, perkara proses lidik," katanya.
BACA JUGA:
Mantan karyawan toko roti Lindayes mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh anak pemilik toko berinisial GSH di Toko Roti Lindayes, Jalan Raya Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Kejadian itu viral di media sosial pada Jumat, 13 Desember.
Menindaklanjuti video viral yang tersebar di media sosial, petugas kepolisian dari Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Unit Reskrim Polsek Cakung, langsung mendatangi lokasi kejadian.
"Kami sudah melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kasus ini," kata Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Kholid Abdi saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Desember.