Penjual Rekening Penampung Uang Judi Online Ditangkap Polres Metro Jakbar

JAKARTA - Jefri (34) penjualan rekening penampungan duit judi online ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Jefri merupakan tersangka yang masuk dalam sindikat judi online diduga jaringan internasional.

"Kami telah mengamankan satu orang atas inisial J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kami sedang lakukan pengembangan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juli.

Tersangka Jefri ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan H Jamhari Gang 6, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penjualan rekening penampungan judi online.

"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, dan benar bahwa J terlibat dalam jual beli rekening untuk kegiatan judi online," ujarnya.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas.

"Saat penggeledahan, ditemukan satu brankas berisi satu unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank," katanya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," ucapnya.