Penjual Rekening Penampung Uang Judi Online Ditangkap Polres Metro Jakbar
JAKARTA - Jefri (34) penjualan rekening penampungan duit judi online ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Jefri merupakan tersangka yang masuk dalam sindikat judi online diduga jaringan internasional.
"Kami telah mengamankan satu orang atas inisial J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kami sedang lakukan pengembangan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juli.
Tersangka Jefri ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan H Jamhari Gang 6, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penjualan rekening penampungan judi online.
"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, dan benar bahwa J terlibat dalam jual beli rekening untuk kegiatan judi online," ujarnya.
Baca juga:
- Warga PIK Cakung Dikeroyok Massa Usai Bobol Rumah Kosong di Pondok Kelapa Duren Sawit
- Satu Anggota Polri Dibacok Saat Bubarkan Tawuran Warga di Duren Sawit
- Pelamar Kerja Korban Penipuan Data untuk Pinjol Sempat Diimingi Pekerjaan Sebagai Admin Konter Handphone di PGC Cililitan
- Pengakuan Warga Cipayung Melihat Pria Bawa Koper Besar Pascapenemuan Mayat Wanita Dalam Kos-kosan
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas.
"Saat penggeledahan, ditemukan satu brankas berisi satu unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank," katanya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," ucapnya.