Richard Kyoto Layangkan Somasi Terbuka ke Hetty Koes Endang Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

JAKARTA - Penulis lagu Richard Kyoto melayangkan somasi terbuka atas dugaan pelanggaran hak cipta yang telah dilakukan Hetty Koes Endang, melalui konferensi pers bersama tim kuasa hukum pada Selasa, 16 Juli.

Penyanyi 66 tahun itu disebut membawakan lagu ciptaan Richard yang berjudul “Kasih” tanpa izin, saat tampil dalam konser bertajuk “Konsert Satu Suara Volume 2” yang dilangsungkan di Kuala Lumpur, Malaysia pada 2015 lalu.

“Hetty Koes Endang diduga telah sengaja menyanyikan lagu ‘Kasih’ tersebut tanpa izin dari pencipta, dan itu suatu pelanggaran hukum dalam UU Hak Cipta,” kata Purwadi, kuasa hukum Richard Kyoto dalam konferensi pers hari ini.

Tidak berhenti sampai di situ, Richard menyebut Hetty telah mengubah sebagian lirik lagu dalam penampilannya saat itu. Bahkan, pertunjukan tersebut diedarkan dalam bentuk compact disc (CD) dan namanya tidak disebutkan sebagai pencipta lagu.

Apa yang dilakukan Hetty Koes Endang terhadap lagu “Kasih”, dinilai tidak memenuhi hak ekonomi dan hak morul Richard Kyoto sebagai pencipta lagu.

Richard sendiri mengakui bahwa dirinya baru mengetahui dugaan pelanggaran tersebut baru-baru ini, mengingat tidak ada izin yang diajukan padanya pada tahun 2015 lalu.

“Ya karena baru tau dan saya nggak mencari-cari ini. Tiba-tiba saya lihat di YouTube, loh kok ada konser, ada lagu saya. Dan saya amati terus, kan di YouTube ada informasi siapa penulis lagunya, kok Nasir bin Muhammad. Terus liriknya diubah, terus saya cari, eh dia jual dalam bentuk CD,” ujar Richard Kyoto.

Lebih jauh, kuasa hukum menegaskan bahwa telah melayangkan somasi kepada Hetty Koes Endang sebelumnya, namun tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Somasi kami diabaikan dari pihak Hetty, tidak ada respon yang positif, tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran hak cipta ini secara musyawarah dan kekeluargaan. Maka itu kita berkumpul di sini untuk menyampaikan somasi secara terbuka. Paling lambat 7 hari, pihak Hetty dan pihak-pihak terkait agar segera dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” pungkas Purwadi.