Bagikan:

JAKARTA - Hetty Koes Endang menyampaikan tiga poin yang menjadi tanggapan atas dugaan pelanggaran hak cipta yang disebutkan Richard Kyoto bersama tim kuasa hukum melalui somasi terbuka baru-baru ini.

Pernyataan Hetty itu diwakili dan ditandatangani oleh DR. Ir. Yusuf Faishal MSc. MBA., melalui siaran pers tertulis yang diterima VOI pada Kamis, 18 Juli.

Tiga poin tanggapan Hetty menyangkal empat poin yang disampaikan dalam somasi Richard Kyoto, yang meliputi izin membawakan lagu, pengubahan lirik, pengedaran compact disc (CD), dan penyebutan nama penulis lagu.

Berikut tiga poin tanggapan Hetty Koes Endang:

1. Di Setiap acara konser, Panitia (EO) yang selalu berurusan dengan pihak yang berwenang. Misalnya Konser di Singapore dengan Compass (org.sg), di Malaysia dengan MACP dan di Indonesia dengan WAMI. Baik untuk permits performance maupun rekaman performance.

Panitia harus membayar sejumlah biaya untuk permits tersebut.

Lazimnya, Panitia tidak berurusan lagi dengan Composer. Demikisn juga dengan Penyanyi Konser .Penyanyi hanya bertugas (sesuai kontrak) menyanyikan lagu-lagu yang diminta Panitia sesusi dengan irik yang disediakan oleh Panitia. Sering dibantu dengan membaca Promoter. Penyanyi tidak ada urusan dengan Composer/pencipta lagu.

2. Demikian pula halnya jika Konser tersebut direkam dan dimasukkan dalam CD/DVD untuk dijual. Pemilihan lagu dan lirik yang dimasukkan dalam CD/DVD adalah berurusan dengan organisasi yang sama (Compass, MACP dan WAMI). Penyanyi TIDAK bertanggung jawab terhadap usaha perekaman tersebut, bahkan layak mendapat Royalty.

3, Dalam poin 2 tersebut di atas, jika terdapat kesalahan link dan kesalahan pencetakan nama pencipta lagu, adalah tanggung jawab pihak Panitia (Siti Nurhalza Production dan Universal Music Malaysia} dan pihak Publisher (Luncai Emas Sdn. Bhd). Bukan tanggung jawab Penyanyi (Hetty Koes Endang).