AstraZeneca Dibolehkan MUI, Kemenkes: Vaksin Ini Baik, Bersih dan Digunakan Seluruh Dunia
JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan dari BPOM karena telah memberikan rekomendasi vaksin jenis AstraZeneca untuk didistribusikan dan dipergunakan dalam program vaksinasi nasional.
Selain BPOM, Kemenkes juga menyambut baik keputusan MUI yang memperbolehkan penggunaan produk vaksin AstraZeneca dengan tujuan masyarakat segera keluar dari darurat pandemi COVID-19.
"Komitmen pemerintah untuk mewujudkan vaksinasi yang aman dan halal terus menerus dilakukan," ujar Siti Nadia dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat 19 Maret.
MUI, lanjut Nadia, juga telah menyampaikan bahwa wajib hukumnya bagi seluruh umat muslim di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah. Demi mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.
"Kami yakin vaksin ini sudah melalui transformasi yang menyeluruh, berulang kali dimurnikan pada setiap titik proses pembuatannya yang akhirnya bersih, baik digunakan untuk seluruh umat manusia di manapun di dunia ini. Termasuk kita umat muslim dari Indonesia," jelas Nadia.
Baca juga:
- Keluarkan Fatwa Darurat, MUI Rekomendasikan Pemerintah Prioritaskan Vaksin Halal Bagi Ummat Islam
- MUI: Vaksin AstraZeneca Ketentuan Hukumnya Haram, Tapi Boleh Digunakan
- BPOM Rilis Izin Penggunaan Darurat Vaksin COVID-19 AstraZeneca
- Kemenkes Mulai Susun Penggunaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 untuk Perjalanan Hingga Nonton Konser
Sebagai informasi tambahan, sambungnya, vaksin AstraZeneca ini juga telah disetujui lebih dari 70 negara di dunia. Termasuk negara Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko. Serta banyak dewan Islam diseluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin tersebut diperbolehkan untuk digunakan.
Bahkan, MUI melalui fatwa Nomor 14 Tahun 2021 juga telah menetapkan kebolehan penggunaan AstraZeneca untuk penggunaan vaksinasi saat ini.
"Vaksin AstraZeneca yang akan kita pergunakan juga telah terdaftar pada emergency use listing atau daftar vaksin penggunaan izin darurat dari WHO. Serta juga telah memperoleh izin penggunaan darurat dari BPOM," jelas dia.
"Vaksin ini juga memiliki efikasi yang melebihi standar yang ditetapkan oleh WHO. Artinya produk ini sudah pasti dijamin keamanannya untuk digunakan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Termasuk masyarakat yang memiliki usia diatas 60 tahun," tambah Nadia.
Kemenkes menghimbau tidak ada alasan masyarakat untuk ragu-ragu mengikuti program vaksinasi. Menurut Nadia, penting diketahui bersama bahwa vaksin AstraZeneca merupakan vaksin yang memiliki vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasikan oleh WHO maupun badan otoritas produk kesehatan Inggris.
"Dalam masa kedaruratan pandemi, vaksin yang tersedia adalah vaksin yang terbaik untuk dipergunakan," tegas Nadia.