Penjelasan Ari Bias Soal Nilai Gugatan Rp1,5 Miliar ke Agnez Mo

JAKARTA - Laporan Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo berlanjut. Penulis lagu “Bilang Saja” itu memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 10 Juli untuk menjelaskan laporannya itu.

Terkait gugatan Rp1,5 miliar yang sempat dilayangkan terhadap Agnez Mo, Mario selaku kuasa hukum yang menemani Ari Bias mengatakan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi dari tiga pertunjukan yang dilakukan Agnez Mo, dimana ia membawakan lagu ciptaan Ari namun diduga tidak membayarkan royalti.

Mario menyebut nilai Rp1,5 miliar berasal dari besaran denda yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam Pasal 113 ayat (2), tercantum denda sebesar Rp500 juta dikenakan bagi mereka yang melanggar poin pertunjukan ciptaan.

“Jadi, kalau kerugian ini kita patokannya sebagaimana di Undang-Undang. Di Pasal 113 UU Hak Cipta itu, nilai dendanya itu 500 juta. Jadi, dalam hal ini ada 3 konser yang dilanggar, maka kita totalin 1,5 miliar,” kata Mario.

Namun, pihak Ari Bias tidak ingin menyoroti besaran kerugian yang harus diganti Agnez Mo. Mereka ingin menekankan bahwa telah terjadi pelanggaran hak cipta atas karya Ari Bias oleh Agnez Mo.

“Jadi, jangan dilihat dari besaran royaltinya, tapi pelanggaran apa yang sudah dilakukan Agnes Monica,” ujar Mario.

Sang kuasa hukum juga menyebut pihaknya sudah beriktikad baik dengan melayangkan somasi, namun pihak Agnez Mo dan manajemennya tidak juga memberi respon sampai saat ini. Sehingga, laporan ke Bareskrim Polri dianggap sebagai jalan yang tepat untuk melindungi hak Ari Bias atas karya ciptanya.

“Saya hanya memperjuangkan hak ekonomi saya terhadap lagu yang saya ciptakan. Itu aja,” pungkas Ari Bias.