Bagikan:

JAKARTA - Penulis lagu Ari Bias resmi melayangkan gugatan perdata terkait hak cipta terhadap Agnez Mo ke Pengadilan Niaga.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ari Bias yang tercatat dengan nama Arie Sapta Hernawan, melayangkan gugatan kepada Agnez Mo yang tercatat dengan nama Agnes Monica Muljoto.

“Iya, benar (Ari Bias menggugat Agnez Mo),” kata Mario Pencawan dari tim kuasa hukum Ari Bias, melalui sambungan telepon kepada VOI, Kamis, 12 September.

Mario menyebut sidang pertama dari kliennya akan dilangsungkan pada Kamis, 19 September pekan depan, dengan agenda pembacaan gugatan.

Kuasa hukum Ari Bias itu mengaku belum ada komunikasi dari pihaknya dengan Agnez Mo ataupun perwakilannya, meski selama ini sudah membuka diri.

Pada sidang pertama nanti, kata Mario, pihak Agnez Mo seharusnya memenuhi panggilan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Seharusnya, wajibnya hadir, boleh Agnez Mo-nya, boleh kuasa hukumnya. Karena kan ini udah dianggap dipanggil secara patut oleh pengadilan,” ujarnya.

Terkait materi gugatan, Mario menyebut kliennya menggugat Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta, dimana sang penyanyi membawakan lagu “Bilang Saja” yang notabene ditulis oleh Ari Bias, tanpa izin dan secara komersial.

“Materinya kurang lebih sama (dengan laporan di Bareskrim Polri), karena Agnes Monica menggunakan lagu tanpa izin secara komersial, lagu "Bilang Saja" itu,” pungkas Mario Pencawan.