JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias terhadap Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo.
Seperti diketahui, Agnez Mo digugat atas penggunaan lagu Ari Bias yang berjudul “Bilang Saja”, secara tanpa izin.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias.
"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat (Ari Biasa), ‘Bilang Saja’, pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias, dalam konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari.
Putusan tersebut mengabulkan gugatan Ari yang meminta Agnez membayarkan denda kerugian sebesar Rp1,5 miliar.
"Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar," tambah Minola.
BACA JUGA:
Kuasa hukum Ari Bias mengatakan, nilai denda kerugian tersebut diperoleh dari penampilan Agnez Mo di tiga kota berbeda, dengan masing-masing penampilan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.
"Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp.500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp.500 juta, konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung Rp500 juta. Jafi total Rp1,5 miliar," tuturnya.
Minola menyatakan, putusan terhadap besaran denda kerugian oleh majelis hakim merujuk pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
"Jadi ini juga menjadi perdebatan, orang bertanya kenapa denda satu kali pelanggaran 500 juta. Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," pungkasnya.