Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo, namun masih ada laporan di Bareskrim Polri yang belum ada kejelasan sampai saat ini.

Seperti diketahui, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias telah mengajukan laporan kepolisian terhadap Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024.

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari somasi yang sebelumnya dilayangkan Ari Bias namun tidak mendapat respon Agnez Mo.

Dengan putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Ari - di mana Agnez Mo dinyatakan telah melakukan pelanggaran hak cipta dan harus membayar denda kerugian Rp1,5 miliar – Minola mengatakan pihaknya telah menyampaikan putusan tersebut ke pihak penyidik.

“(Laporan Ari Bias di Bareskrim Polri) lagi diproses,” kata Minola di Tendean, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari.

“Kita sudah sampaikan kepada penyidik bahwa ada putusan yang sudah menyatakan Agnez Mo itu dihukum karena menggunakan lagu tanpa izin,” lanjutnya.

Minola memastikan bahwa penyidik sudah mengetahui putusan untuk kasus perdata kliennya. Ia pun berharap penyidik dapat memberi kepastian untuk laporan Ari Bias.

“Jadi ini kita sudah info, supaya penyidik bisa menjadi lebih pasti lagi dalam proses hukumnya, dalam perkaranya, untuk menetapkan siapa tersangkanya, dan apakah memang ada pelanggaran hukum,” ujar Minola.

“Jadi lagi diproses, tapi kita tinggal tunggu aja bagaimana momentumnya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ari Bias juga mengungkap pihaknya belum mendapatkan komunikasi dari pihak Agnez Mo, bahkan setelah putusan telah dikeluarkan.

“Sampai hari ini kita belum mendapatkan komunikasi dengan pihak Agnez, karena mungkin mereka juga masih punya waktu kan untuk memutuskan apakah mereka setuju dan kemudian melaksanakan kewajibannya, atau mereka masih ingin memperjuangkannya di tingkat kasasi,” kata Ari.

“Kalau memang mereka ingin memperjuangkan dalam tingkat kasasi kan berarti pertarungannya masih belum selesai, masih ada di level Mahkamah Agung. Kita tunggu aja,” pungkasnya.