Bagikan:

JAKARTA - Agnes Monica alias Agnez Mo dilaporkan oleh penulis lagu Ari Bias ke Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Juni. Penyanyi 37 tahun itu diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan membawakan lagu tanpa membayarkan royalti kepada si pencipta.

Laporan tersebut dibuat bersamaan dengan kunjungan anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) ke Karobinops Bareskrim Polri untuk membahas perihal penegakan hukum atas kasus-kasus pelanggaran hak cipta.

“Ini kita menemani kawan kita yang melakukan LP, basis pelanggaran hak cipta lagu karya dari Ari Bias yang dinyanyikan Agnez Mo,” kata Piyu, Ketua AKSI setelah mengunjungi Karobinops Bareskrim Polri.

Adapun, laporan Ari Bias menyoroti Agnez Mo yang membawakan lagu ciptaannya yang berjudul “Bilang Saja” di beberapa acara yang dikelola oleh HW Group.

Laporan ini menandakan keseriusan AKSI dan anggotanya dalam memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pencipta lagu. Terlebih, somasi yang sebelumnya dilayangkan, tidak direspon oleh Agnez Mo atau manajemennya.

“Jadi, ini bentuk tindak lanjut dari preskon kita beberapa waktu lalu, atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo, yang melakukan konser dan membawakan lagu Ari Bias, Bilang Saja, di tiga klub di Surabaya, Bandung, dan Jakarta,” kata Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias.

“Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga. Oleh karena kami menganggap tidak ada iktikad baik, maka dari itu di sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri buat laporan,” pungkasnya.