Bagikan:

JAKARTA - Laporan Ari Bias terhadap Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta tengah berjalan di Bareskrim Mabes Polri. Setelah membuat laporan pada 19 Juni, penulis lagu “Bilang Saja” itu sudah diperiksa penyidik kemarin, Rabu, 10 Juli.

Menanggapi banyak pertanyaan publik terhadapnya, Ari Bias menyatakan laporan terhadap Agnez Mo adalah benar adanya. Dia menyebut penyanyi 38 tahun itu telah membawakan lagu ciptaannya tanpa membayar royalti.

Ari memastikan bahwa tidak ada tujuannya untuk merugikan nama baik Agnez Mo, yang mungkin saja menjeratnya dengan laporan pencemaran nama baik.

“Mungkin ada pertanyaan dari publik, bahwa ini bisa jadi pencemaran nama baik. Saya bisa jelaskan di sini, saya tidak menyerang karakter, saya tidak menyerang fisik, saya hanya memperjuangkan hak ekonomi saya terhadap lagu yang saya ciptakan. Itu aja,” kata Ari Bias usai mengunjungi Bareskrim Mabes Polri.

Ari Bias juga merasa apa yang dilakukannya sejauh ini sudah cukup baik, dengan melayangkan somasi sebelum membuat laporan kepolisian.

Lebih jauh, personel Elkasih itu menyebut dirinya memegang bukti atas seluruh pernyataannya terkait Agnez Mo.

“Kalau memang saya pernah bilang kasar atau apa, silahkan cek, saya nggak pernah ngomong kasar. Dan semua yang kita ucapkan, baik saya dan kuasa hukum, semua ada buktinya. Jadi, sama sekali tidak ada pencemaran nama baik,” pungkas Ari Bias.