JAKARTA - Minola Sebayang selaku kuasa hukum penulis lagu Ari Bias memastikan laporan terhadap Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta ke Bareskrim Polri masih terus berproses.
Sejak laporan dibuat pada 19 Juni lalu, Ari Bias sudah memberikan keterangannya kepada penyidik. Kemudian proses akan berlanjut dengan pemanggilan saksi dari Karya Cipta Indonesia (KCI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Terkait laporan Ari bias terhadap Agnez Mo di Bareskrim, prosesnya masih berjalan, sedang dalam tahap pemanggilan saksi. Jadi sekarang lagi menunggu kehadiran saksi dari KCI dan LMKN,” kata Minola Sebayang kepada awak media di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Agustus.
“Jadi itu hanya untuk satu kepastian saja bahwa memang benar, tidak ada lisensi atau izin yang dikeluarkan oleh dua lembaga ini kepada Agnez Mo untuk konsernya yang dilakukan di tiga kota tersebut,” lanjutnya.
Setelah pemeriksaan terhadap KCI dan LMKN, kata Minola, akan dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, ada kemungkinan untuk pemanggilan terhadap HW Event (HW Group) sebagai penyelenggara konser dan Agnez Mo sebagai terlapor.
BACA JUGA:
Terkait keberadaan Agnez Mo yang sering di Amerika Serikat, Minola melihatnya bukan sebagai hambatan.
“Saya kira tidak ada hambatan. Karena walaupun Agnez ada di luar negeri, dia tidak akan mungkin di luar negeri terus. Karena dia masih menjadi warganegara Indonesia, dia pasti akan kembali ke Indonesia,” ujar Minola Sebayang.
“Artinya semakin lama dia menunda untuk menyelesaikan masalah ini, maka semakin lama dia akan dihantui oleh masalah hukum,” tandasnya.
Agnez Mo (Instagram @agnezmo)