Bagikan:

JAKARTA - Gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo telah dikabulkan sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Agnez Mo telah melakukan pelanggaran Hak Cipta, dan menghukum penyanyi 38 tahun itu untuk membayar denda kerugian sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, putusan tersebut bukan berarti permasalahan Agnez Mo selesai. Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias menyatakan bahwa laporan kliennya di Bareskrim Polri masih berjalan.

“Ini kan proses pidananya masih berjalan. Selama ini mungkin Bareskrim juga masih belum menemukan, ini kan upaya hukum yang jarang sekali,” kata Minola, saat konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari.

“Mungkin terjadi pro-kontra pendapat, tapi dengan adanya putusan (perdata) ini, meski jika memang mereka ada upaya lanjutan, ini sudah suatu titik terang bahwa memang terjadi pelanggaran Hak Cipta, lagu Ari Bias dibawakan oleh Agnez Mo dalam konser, tidak minta izin, sementara live konser itu komersil, ada pembayaran yang dilakukan penyelenggara kepada Agnez Mo,” lanjutnya.

Minola meyakini, putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan Agnez Mo melakukan pelanggaran Hak Cipta, dapat menjadi landasan penyidik kepolisian untuk menjadikan pelantun “Party In Bali” itu sebagai tersangka.

“Jadi dengan kondisi ini, harusnya tidak ada keraguan lagi (bagi) penyidik untuk menaikkan status Agnez Mo menjadi tersangka, dan berjalanlah proses hukumnya sesuai Pasal 113 (UU Hak Cipta),” ujarnya.

Namun, Minola menyatakan kliennya masih terbuka untuk restorative justice, jika Agnez Mo menunjukkan iktikad baik dengan membayar denda kerugian sesuai putusan perdata.

“Tapi kalau kemudian ada iktikad baik, kan ada restorative justice, dan ia melaksanakan isi putusan dengan membayar dendanya. Maka mungkin Ari Bias bisa memaafkannya dan mencabut laporannya,” kate Minola.

“Tapi kita lihat dulu perkembangan dan sikap yang akan diambil Agnez Mo,” pungkasnya.