Jakarta Butuh Rp600 Triliun Jadi Kota Global Selepas Perpindahan Ibu Kota 

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah mengkalkulasi biaya yang dibutuhkan bagai Jakarta untuk meningkatkan pembangunan menjadi kota global pascaperpindahan Ibu Kota ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengungkap, Jakarta butuh anggaran hingga Rp600 triliun demi bisa bersaing dengan kota global lain di dunia.

Hal ini diungkapkan Joko dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Ada beberapa hal yang memang menurut kami kalau Jakarta dituntut menjadi kota global, tentunya memerlukan anggaran yang cukup besar. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta telah mengkalkulasi atau menghitung sebenarnya kebutuhan kita untuk bisa setara dengan kota-kota global lainnya di dunia membutuhkan anggaran sekitar Rp600 triliun," kata Joko di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli.

Joko menguraikan, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta setiap tahunnya sekitar Rp80 triliun hingga Rp84 triliun. Sementara, postur anggaran telah terbagi-bagi.

Beberapa di antaranya belanja pegawai mencapai 34 persen, belanja bantuan sosial hampir 30 persen, hingga belanja modal sekitar 19 persen dari total APBD. Jika mengandalkan APBD, kebutuhan pembangunan Jakarta sebagai kota global berkelas dunia membutuhkan waktu lama.

"Gap antara kebutuhan antara anggaran dari Rp600 triliun kita topang dengan anggaran belanja modal yang sekarang ini hanya sekitar 19 persen masih jauh dari apa yang harus kita siapkan," tutur Joko.

Karena itu, Joko menyebut Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan DPRD DKI Jakarta selaku legislatif untuk meningkatkan pendapatan daerah demi bisa melakukan percepatan pembangunan.

"Pemprov DKI Jakarta yang selalu bersinergi dengan DPRD DKI JKT berupaya bagaimana melakukan efisiensi anggaran di setiap sektor agar cita-cita menjadi kota global itu bisa terwujud," jelasnya.

Seusai tak lagi menjadi ibu kota, Jakarta memiliki fungsi dan peran strategis sebagai perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Melalui UU DKJ, diharapkan Jakarta tidak hanya berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara serta menjadi penopang kesejahteraan rakyat Jakarta dan kesejahteraan nasional, tapi juga tumbuh dan berkembang sebagai kota utama megapolitan di tingkat nasional, regional, dan global.

Tapi meski telah disahkan, sampai saat ini status Jakarta belum berubah dan tetap menyandang sampai nanti terbit keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur, berdasarkan pasal 63 UU DKJ.