Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan di Madiun
MADIUN - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota menetapkan sebanyak 11 orang menjadi tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di Kota Madiun, Jawa Timur, hingga menyebabkan sejumlah orang terluka.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan dari 11 pelaku yang ditetapkan tersangka, sembilan orang masih di bawah umur atau usia anak, sedangkan dua lainnya berusia 19 tahun dan 22 tahun.
"Untuk tersangka anak-anak usia di bawah 17 tahun tidak dilakukan penahanan dan kami tetapkan wajib lapor. Sedangkan, untuk dua tersangka dewasa kami tahan sesuai aturan yang berlaku," ujar AKBP Agus dilansir ANTARA, Rabu, 5 Juni.
Menurutnya, aksi pengeroyokan yang melibatkan komunitas bernama "Satuan Khusus Raja Tega" atau "Sakura" dengan sekelompok orang tak dikenal tersebut terjadi pada pertengahan Mei lalu. Lokasi kejadian ada di tiga tempat, yakni Jalan Yos Sudarso, Jalan Kalasan, dan Jalan Puspo Warno.
Pengeroyokan itu terjadi seusai komunitas Sakura mengadakan perayaan ulang tahun Ke-4 di salah satu kafe di Jalan Yos Sudarso. Saat pulang dini hari, komunitas Sakura bertemu dengan sekelompok orang tak dikenal, lalu terjadi saling ejek hingga akhirnya bentrok.
Baca juga:
Ulah kedua gerombolan tersebut, juga berlanjut pada perusakan kios warga yang ada Jalan Kalasan, Kelurahan Patihan serta aksi balasan hingga menusuk korban atas nama Zakia di Jalan Puspo Warno, Kecamatan Manguharjo. Korban luka sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Meski telah menetapkan 11 tersangka, polisi masih mendalami kasus itu lebih lanjut. Polisi juga mendalami keterlibatan ketua Sakura dalam aksi tersebut. Karena, seperti diketahui, komunitas Sakura bukan berasal dari Kota Madiun.
Peran pelaku usaha kafe sebagai lokasi penyelenggaraan acara ulang tahun. Apalagi, dalam kegiatan tersebut para anggota komunitas diketahui mengonsumsi minuman keras.
"Masih kami dalami lebih lanjut. Jika ditemukan bukti kuat pelaku tambahan, akan kami tindaklanjuti," kata Agus.