3 Spesialis Pencuri Kaca Spion Mobil Mewah Diringkus Polisi, Satu Orang Ditembak
JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang spesialis pencurian spion mobil mewah yang kerap beredar di Jakarta Utara. Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, para pelaku berinisial RY (23), IP (23) dan AY (20), mereka ditangkap di Jalan Ampera II, Pademangan Barat, Selasa, 28 Mei, lalu.
“Kami tangkap ada tiga orang, yaitu RY, AY dan IP,” kata Binsar kepada wartawan di Polsek Pademangan, Jumat, 31 Mei.
Binsar menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah para pelaku menjalankan aksinya di Jalan Ampera II, Pademangan Barat, Pademangan, Senin, 13 Mei, pukul 23.00 WIB.
Para pelaku berboncengan menaiki sepeda motor mencari target sasaran mobil mewah. Setibanya di lokasi kejadian, mereka membagi peran, mulai dari eksekutor hingga mengawasi lingkungan setempat.
“RY ini yang menarik spion mobil, kemudian IP sebagai joki sekaligus sebagai pemilik motor, kemudian AY yang duduk di tengah untuk mengawasi sekitar,” ujarnya.
Lebih lanjut, RY masuk ke dalam rumah dengan menaiki pagar. Setelah itu mencuri spion mobil Land Cruiser dengan cara mematahkannya.
Baca juga:
Aksi itu ternyata terekam CCTV hingga akhirnya viral di media sosial. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut segera melakukan penyelidikan hingga akhirnnya menangkap pelaku di kawasan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara.
“Saat penangkapan kami melakukan tindakan tegas terukur kepada tiga tersangka karena berusaha melawan pada saat kami minta menunjukan titik-titik di mana mereka melakukan kejahatan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ke-3 pelaku ini telah melakukan aksinya puluhan kali. Mereka memasang target dalam sepekan satu kali pencurian.
“Pengakuan mereka sepanjang 2024 ini sudah 9 titik, yang berhasil yang mereka lakukan. Dan mereka menargetkan dalam 1 minggu minimal 1 kali. 6 di Pademangan, 1 di Kemayoran, 1 di Daerah Priok, dan 1 di daerah Kedoya, Jakarta Barat. (Targetnya) Toyota Fortuner hingga Landcruiser, ujarnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan 5 tahun penjara.