Lahan Rumah DP Rp0 Diduga Dikorupsi, Wagub DKI Riza: Kami Beri Kesempatan Yoory Membela Diri
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pihaknya memberikan kesempatan kepada Dirut nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan untuk membela diri dalam kasus hukumnya.
Yoory ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembelian tanah Rumah DP Rp0 oleh KPK.
"Kami memberi kesempatan kepada saudara Yoory dan yang lain siapa saja nanti untuk juga dapat membela diri," kata Wagub Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Maret.
Riza ingin menerapkan asas praduga tak bersalah dan memberi kesempatan Yoory mengungkapkan keterangan dengan situasi fakta dan data yang ada. Wagub Riza juga menghormati penyelidikan kasus dugaan korupsi yang sedang didalami KPK.
"Mari kita hormati proses semua ini, penegakan hukum siapa pun nanti. Kita akan lihat hasilnya sesuai fakta data yang ada di lapangan berdasarkan hasil penyidikan dari KPK," ujar dia.
Baca juga:
- Wagub DKI Riza Pastikan Beri Bantuan Hukum untuk Yoory Tersangka Kasus Korupsi Lahan Rumah DP Rp0
- DKI Jakarta Tetap Lanjutkan Rumah DP Rp0 Meski Terjadi Dugaan Korupsi
- Terungkap di Sidang Korupsi Bansos COVID-19, Duit Fee Dipakai Bayar Pengacara Kondang Hotma Sitompul Rp3 Miliar
- Eks PPK Kemensos Ungkap Penggunaan Fee Bansos dari Vendor, Sewa Pesawat hingga Bayar Artis Diduga Cita Citata
Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pembelian tanah untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Anies Baswedan mendengar kabar ini sejak Jumat, 5 Maret lalu. Tanpa tunggu lama, ia menonaktifkan Yoory Pinontoan dari jabatan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi.