Hilangkan Frasa Agama dalam PJPN, PPP: Kemendikbud Langgar Konstitusi

JAKART - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengkritisi rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 yang menghilangkan frasa agama. Setelah kabar hilangnya frasa agama tersebut disorot ormas Islam, seperti Muhammadiyah, NU dan MUI.

Ketua Fraksi PPP di DPR Arsul Sani menilai, jika frasa agama tersebut nantinya benar-benar dihilangkan dari PJPN, maka Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI telah melanggar konstitusi. Yakni UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945.

Wakil Ketua MPR RI ini mengutip bunyi Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 31 khususnya ayat 3 dan 4 UUD NRI Tahun 1945. 

Dalam ayat 4 tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Sedangkan, di ayat 3, dinyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Arsul menjelaskan bahwa dalam kesepakatan bernegara, agama adalah satu faktor yang inherent dalam banyak bidang kehidupan berbangsa dan pemerintahan. 

"Meskipun negara ini kita sepakati bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang dasarnya memisahkan agama dengan negara", jelas Arsul.

Wakil ketua umum PPP itu juga mengingatkan pemerintah khususnya yang bertanggung jawab di bidang pendidikan, agar selalu melihat kembali kesepakatan-kesepakatan bernegara ketika NKRI akan dibentuk. 

Sehingga, kata dia, dalam menetapkan kebijakan pemerintahan tidak dipengaruhi paradigma negara sekuler yang tak menempatkan agama sebagai faktor dalam pengambilan kebijakan dan keputusan.

Untuk itu, kata Arsul, PPP meminta Mendikbud dan jajarannya untuk tidak menghilangkan frasa agama dalam PJPN 2020-2035. 

"Ini bagian dari taat berkonstitusi dalam pemerintahan kita", tegas Arsul.