Waketum Klaim DPW dan DPD PAN Minta Zulhas Jadi Ketum Lagi
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto mengklaim seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN seluruh Indonesia meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk kembali memimpin PAN selama lima tahun mendatang.
"Permintaan agar Bang Zul kembali memimpin merupakan aspirasi seluruh DPW dan DPD PAN," kata Yandri dalam keterangannya, Kamis 25 April, disitat Antara.
Yandri menyebut keinginan DPW dan DPD untuk meminta Zulhas kembali menjadi Ketum PAN dilatarbelakangi keberhasilan dalam Pileg dan Pilpres 2024.
"Di bawah kepemimpinan Bang Zul, perolehan kursi PAN meningkat di DPR. Kemudian, secara piawai Bang Zul membawa PAN mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang kemudian memenangi kontestasi," ujarnya.
Ia lantas mengatakan bahwa aneh kalau ada pengurus PAN, baik di tingkat DPD, DPW, maupun Dewan Pimpinan Pusat (DPP), yang tidak mendukung Zulkifli Hasan menjadi Ketua Umum PAN kembali.
Sementara itu, ia menilai sosok yang akrab disapa Zulhas tersebut merupakan pribadi pekerja keras dan konsisten dalam memperjuangkan kebaikan, serta merangkul semua pihak. Sehingga, lanjut dia, PAN disegani dalam kancah perpolitikan nasional.
"Kami harap Bang Zul bersedia untuk memimpin PAN kembali selama 5 tahun ke depan," harap Yandri.
Baca juga:
- Pembunuhan Perempuan Beranting Kupu-kupu Dipicu Tarif Kencan Naik Rp100 Ribu
- Dituding Serang Balik Dewas KPK Gegara Bakal Disidang Etik, Nurul Ghufron: Enggak Masalah, Itu Penilaian Orang
- Red Notice Terbit, 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman Jadi Buronan Interpol
- Bangunan Tak Lagi Memadai Alasan Pemprov DKI Anggarkan Restorasi Rumah Dinas Gubernur Rp22,2 Miliar
Dalam Pilpres 2024, PAN menjadi salah satu partai pengusung Prabowo-Gibran. Adapun Prabowo-Gibran telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4).
Hasyim melanjutkan, "memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024."
Ketua KPU RI menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.