JAKARTA - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan alasan Pemprov DKI menganggarkan Rp22,2 miliar hanya untuk restorasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta pada tahun ini.
Heru mengaku saat ini kondisi rumah dinas tak lagi memadai untuk dihuni Gubernur DKI Jakarta. Mungkin, hal itu menjadi salah satu alasan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono tak menjadikan rumah dinas tersebut sebagai tempat tinggal sehari-hari.
Lagipula, Pemprov DKI telah berencana merestorasi besar-besaran rumah dinas di kawasan Menteng, Jakarta Pusat ini sejak beberapa tahun lalu. Namun, pelaksanaannya tertunda akibat pengalihan anggaran untuk penanggulangan pandemi COVID-19.
"Memang kalau dari sisi kebutuhan itu sebenarnya dalam konteks itu kan kurang memenuhi, sehingga makannya kita coba lima tahun terakhir kita usulkan untuk perencanaan. Tapi kan waktu itu heboh, kira kira gitu. Akhirnya tidak jadi. Lalu ada COVID-19 lagi. Kira-kira seperti itu," kata Heru kepada wartawan, Kamis, 25 April.
Selain sudah tak lama tak direhab, rumah dinas Gubernur DKI Jakarta saat ini juga membutuhkan sejumlah tambahan fasilitas. Perbaikannya pun harus memenuhi kaidah pemugaran cagar budaya.
"Itu ada tambahan bangunan baru dan perbaikan. Kalau bamgunan induknya kan tidak boleh diapa-apain. Kalau bangunan baru itu akan dibangun di samping garasi belakang. Kemudian mendukung protokoler, mendukung service, dan sebagainya," urai Heru.
Saat ini, tahapan restorasi rumah dinas Pemprov DKI masih pada perencanaan desain baru bangunan dan lahan. Diperkirakan, perencanaan selesai pada bulan Mei hingga Juni mendatang.
Setelah itu, Pemprov DKI akan melaksanakan tender pengawasan dan pelaksanaan konstruksi. Heru belum bisa memperkirakan kapan restorasi akan selesai.
"Saya tidak bisa memastikan bahwa tahun depan langsung bisa dihuni. Karena kemudian kita kan hitung pelaksanaan pekerjaan itu setahun. Jadi apa sih yang bisa diselesaikan? Apakah interior bisa selesai, kita juga belum tahu. Menunggu perencanaan ini," jelasnya.
Pekerjaan restorasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta termuat dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).
Pengadaan restorasi rumah dinas di kawasan Menteng, Jakarta Pusat itu masuk dalam alokasi anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
Metode pemilihan pengadaan restorasi rumah dinas itu berupa tender. Pemprov DKI tidak mempersilakan pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) untuk ikut dalam proses tender konstruksinya.
"Alasan bukan UMKM, paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya memiliki nilai pagu anggaran di atas Rp15 miliar," tulis situs tersebut.
BACA JUGA:
Pemprov DKI menjadwalkan pemilihan penyedia konstruksi restorasi rumah dinas Heru ini dilakukan Juni 2024 dan dilanjutkan pada pelaksanaan kontrak pada Juli hingga Desember 2024. Sementara, pemanfaatan barang/jasa pengadaan ini pada Januari hingga Juni 2025.
"Jenis pengadaan pekerjaan konstruksi. Total pagu Rp22.288.335.510," tulisnya.
Rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat ini masuk dalam cagar budaya tipe B.
Ada sejumlah batasan rehabilitasi bangunan ini, seperti bagian dalam gedung cagar budaya boleh diubah selama tidak mengubah struktur utama bangunan. Kemudian, material renovasi bagian dalam bisa diubah sesuai kebutuhan, serta hanya sebagian fungsi bangunan yang bisa diubah.