JAKARTA - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan alasan Pemprov DKI menganggarkan Rp22,2 miliar hanya untuk restorasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta pada tahun ini.
Heru menyebut rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat ini masuk dalam cagar budaya tipe B.
Ada sejumlah batasan rehabilitasi bangunan ini, seperti bagian dalam gedung cagar budaya boleh diubah selama tidak mengubah struktur utama bangunan. Kemudian, material renovasi bagian dalam bisa diubah sesuai kebutuhan, serta hanya sebagian fungsi bangunan yang bisa diubah.
"Bangunan cagar budaya itu semuanya spesifik, ya. Butuh hal yg memang harganya pasti berbeda. Kalau dari sisi harga saja kan sebenarnya itu rumah per meter persegi misalkan Rp8 juta sampai Rp10 juta. Kalau rumah jabatan, pasti di atas itu," kata Heru ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 19 April.
Heru mengaku Pemprov DKI memang telah merehabilitasi rumah dinas tersebut dengan anggaran sekitar Rp2,9 miliar pada tahun 2023. Namun, saat itu hanya melakukan perbaikan atap, plafon, dan dinding bangunan yang mulai rusak akibat tak diperbaiki selama masa pandemi COVID-19.
Sementara pada tahun ini, Pemprov DKI berencana merestorasi interior maupun eksterior rumah dinas. Penataan lanskap dan penambahan beberapa bangunan seperti pos protokoler juga akan dilakukan.
"Ini kan rumah dinas gubernur yang perlu ditambahin fasilitas. Dulu kan, rumah itu kan rumah (biasa) awalnya. Nah, ini menjadi rumah jabatan yang perlu (dilengkapi) kebutuhan-kebutuhannya, fasilitas penunjang gubernur misal protokoler, macam-macam. itulah yang kita benahi," urai Heru.
Anggaran senilai Rp22,2 miliar tersebut, lanjut Heru, juga tak hanya digunakan sebagai biaya konsruksi, melainkan juga biaya perencanaan yang melibatkan tim ahli cagar budaya (TACB).
"Makanya, dari tim cagar budaya minta (rumah dinas Gubernur DKI) dipulihkan," tambahnya.
Pekerjaan restorasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta termuat dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).
Pengadaan restorasi rumah dinas di kawasan Menteng, Jakarta Pusat itu masuk dalam alokasi anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
"Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Detail lokasi Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Kota Jakarta Pusat," tulis keterangan dalam situs LKPP.
Dalam informasi pengadaan di situs LKPP, uraian dan spesifikasi pekerjaan restorasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta mengacu pada kerangka acuan kerja (KAK).
Metode pemilihan pengadaan restorasi rumah dinas itu berupa tender. Pemprov DKI tidak mempersilakan pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) untuk ikut dalam proses tender konstruksinya.
BACA JUGA:
"Alasan bukan UMKM, paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya memiliki nilai pagu anggaran di atas Rp15 miliar," tulis situs tersebut.
Pemprov DKI menjadwalkan pemilihan penyedia konstruksi restorasi rumah dinas Heru ini dilakukan Juni 2024 dan dilanjutkan pada pelaksanaan kontrak pada Juli hingga Desember 2024. Sementara, pemanfaatan barang/jasa pengadaan ini pada Januari hingga Juni 2025.
"Jenis pengadaan pekerjaan konstruksi. Total pagu Rp22.288.335.510," tulisnya.