Minimarket Dilarang Jual Miras dalam Memori Hari Ini, 16 April 2015
JAKARTA – Memori hari ini, sembilan tahun yang lalu, 16 April 2015, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang penjualan minuman keras (miras) di minimarket. Pelarangan itu berlaku untuk semua minuman beralkohol golongan A – kadar alkohol di bawah lima persen.
Sebelumnya, penjualan miras di minimarket mulai meresahkan. Kehadiran minimarket yang kian menjamur jadi muaranya. Ada yang berada di dekat pemukiman hingga sekolah. Kondisi itu membuat miras mudah diakses anak muda dan membawa masalah baru.
Tiada yang meragukan narasi miras banyak bawa mudarat, ketimbang manfaat. Kondisi itu karena konsumsi miras yang berlebihan dapat menghadirkan ragam penyakit, kerusakan hati hingga jantung. Miras pun akan lebih berbahaya kala dikonsumsi oleh anak di bawah umur.
Kondisi itu sebenarnya telah diteliti oleh empunya kuasa. Pemerintah beranggapan muara mudaratnya miras karena produk alkohol –bir utamanya-- dijual bebas di minimarket. Penjualan itu membuat siapa saja dapat mengakses miras. Sekalipun hanya miras yang bergolongan A, atau memiliki di bawah lima persen saja yang dijual.
Penjualan miras kian masif seiring manjamurnya minimarket. Kehadiran minimarket mulai tak kenal tempat. Kadang kala dekat dengan pusat ibadah. Kadang juga dekat dengan sekolah. Masalah muncul. Di mana ada minimarket di situ ada miras.
Kondisi itu mulai meresahkan masyarakat. Banyak di antara kaum muda – tak sedikit juga anak di bawah umur mulai tergiur mengkonsumsi miras. Pemerintah pun ambil sikap. Mereka kemudian mencoba membendung penjualan miras dengan mempersiapkan seperangkat aturan.
Kemendag mulai memimpin gerakan pengendalian miras. Mereka mengeluarkan Permendag No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
"Minimarket sudah masuk ke lokasi perumahan dan juga dekat dengan sekolah, di mana jika menjual minuman beralkohol sesungguhnya sudah merupakan sebuah pelanggaran," ujar Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Hanny Wajong sebagaimana dikutip laman Antara, 16 April 2015.
Permendag Miras yang keluar pada Januari 2015 disambut dengan gegap gempita. Sekalipun aturan itu baru berlaku beberapa bulan berikutnya. Aturan itu menyebut minimarket takkan lagi dapat menjual miras golongan A.
Pihak yang dapat menjual miras hanya supermarket dan restoran. Pucuk dicinta ulam tiba. Aturan itu secara resmi berlaku pada 16 April 2015. Meski begitu, Mendag, Rachmat Gobel enggan melakukan razia ke minimarket.
Pihak minimarket diharapkan dapat menghabiskan penjualan sisa miras atau menariknya dari peredaran selama tiga bulan. Setelahnya, Mendag akan bekerja sama dengan pemilik izin minimarket untuk menertibkan urusan miras.
Baca juga:
- Korsel Jalankan Pemilu di Tengah Pandemi COVID-19 dalam Memori Hari Ini, 15 April 2020
- Jusuf Kalla Tegaskan Energi Nuklir Jadi Alternatif Terakhir dalam Memori Hari Ini, 14 April 2015
- Heboh Menteri KKP Susi Pudjiastuti Muncul di Komik Jepang dalam Memori Hari Ini, 13 April 2017
- Mendikbud Anies Baswedan Ingin Kampung Peduli Pendidikan Menjamur di Indonesia dalam Memori Hari Ini, 11 April 2015
“Tidak perlu sweeping-sweeping lah. Kami minta mereka (pemilik minimarket) bertanggung jawab. Aturan harus dipenuhi. Jangan tanya tiba-tiba, terus curiga dan konsekuensinya. Ini bagian dari pembinaan.”
"Nanti kami bicarakan. Kami tidak pakai itu razia. Saya akan bicara lagi kepada pemilik license, seperti Indomaret, Alfamart. Kami akan berdiskusi, duduk bareng. Ini perlu kerja sama. Pokoknya kami akan bicara dengan pemegang license," kata Rachmat Gobel sebagaimana dikutip laman CNN sehari sebelum aturan pelarangan miras di minimarket berlaku, 15 April 2015.