Bambang Widjojanto Walk Out di Sidang MK Saat Eddy Hiariej Jelaskan Paparan Ahli Kubu Prabowo

JAKARTA - Anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang saat Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej maju untuk memberi penjelasan dalam sidang Mahkamah Konstitusi.

Eddy Hiariej pada hari ini didatangkan ke ruang sidang dalam kapasitasnya sebagai ahli yang diajukan tim Prabowo-Gibran selaku pihak terkait.

Bambang pun meminta izin kepada majelis hakim untuk keluar dari ruang sidang dan menjelaskan alasannya.

"Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya, Professor Hiariej akan memberikan penjelasan," kata Bambang di sidang MK, Kamis, 4 April.

Mantan Wakil Ketua KPK ini menyebut dirinya akan kembali masuk ke ruang sidang setelah Eddy tak lagi memberi pandangan hukumnya terkait perkara.

"Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya. (Ini) sebagai konsistensi dari sikap saya. Terima kasih," ungkap Bambang.

Bambang pun keluar dari ruang sidang setelah diizinkan oleh Ketua MK Suhartoyo.

Sebelumnya dalam pembukaan sidang, Bambang sempat mengajukan keberatan kepada MK atas kehadiran Eddy ke persidangan sebagai ahli dari kubu Prabowo.

Mantan Wamenkumham ini diketahui pernah berstatus sebagai tersangka KPK, sebelum akhirnya status tersebut gugur karena Eddy menang praperadilan.

Bambang menilai Eddy tak layak menjadi ahli di sidang MK. "Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi. Untuk menghormati mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli," ungkap Bambang.

"Iya nanti majelis pertimbangkan," jawab Suhartoyo.

Secara rinci, para ahli yang diharikan kubu Prabowo-Gibran antara lain, Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi muhammad Asrun; Pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar; dan Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis.

Kemudian, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalil khairi; Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar sharif Hiariej, Pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Hasbi; serta Direktur Eksekutif Indo Baroemeter, Muhammad Qodari.

Sementara untuk saksi, ada enam orang yang dihadirkan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia; Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily; Gani Muhammad; Andi Bataralifu; Tanjung Suprianto; dan Abdul Wahid.