Polda Lampung Bongkar Prostitusi Online di Tempat Kos
BANDAR LAMPUNG - Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung membongkar prostitusi melalui media sosial dengan melakukan penggerebekan di rumah kos di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah karena ada kos-kosan dijadikan tempat prostitusi.
"Saat petugas melakukan penggerebekan, terdapat 6 kamar yang ditempati oleh 6 orang wanita, dimana 5 diantaranya masih di bawah umur," ujar Umi Fadilah Astutik, di Bandarlampung dilansir ANTARA, Senin, 1 April.
Saat dilakukan upaya paksa membuka pintu kamar kos, masih ada dua orang yang melayani tamu hidung belang.
Setelah menjalani pemeriksaan, kegiatan prostitusi itu sudah berlangsung selama satu tahun. Penyidik menetapkan ada enam orang sebagai tersangka diantaranya DA (27), PH (21), MH (22), HA (39), AN (26) serta NS (18) Selain itu petugas jua mengamankan barang bukti 6 unit motor, 12 ponsel, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan pakaian.
“Adapun peran para tersangka, DA sebagai mucikari, sedangkan PH, MH, dan NS berperan sebagai admin yang menawarkan jasa melalui aplikasi media sosial. Sedangkan AN dan HA berperan menjemput dan mengantar tamu serta memberikan kenyamanan kepada tamu,” katanya.
Umi menjelaskan, modus operandi dari para pelaku ini adalah dengan mengiming-iming korban akan memberikan barang-barang mewah seperti iPhone, TV, motor, dan barang kebutuhan korban dengan cara memberikan utang kepada korban.
Baca juga:
“Jadi para pelaku menawarkan pinjaman uang dan barang mewah kepada korban dengan membuat surat utang kepada korban. Setelah korban yang telah menerima uang itu diwajibkan harus mencicil dengan cara membayar melalui jasa prostitusi,” terangnya.
Umi menerangkan, para korban yang tidak sanggup membayar dan ingin berhenti melayani lelaki hidung belang, para korban harus membayar denda sebesar Rp8 juta.
“Motifnya karena ekonomi para korban ini dari luar Bandarlampung dan putus sekolah. Para korban dihargai Rp250 ribu sekali kencan, korban diberikan upah Rp50 ribu. Korban saat ini sedang menjalani trauma healing dan dalam perlindungan Polda Lampung," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.