Muncikari Prostitusi 36 Anak SMP-SMA dengan Modus Iklan Info Kos Mojokerto Ditangkap
Prostitusi anak SMP-SMA di Mojokerto diungkap polisi. Pelaku bermodus iklan info kos Mojokerto (Rilis Polda Jatim/AM Sby VOI)

Bagikan:

SURABAYA - Tim Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap muncikari berinisial OS, 38, warga asal Kabupaten Sidoarjo. Tersangka OS menjual 36 anak-anak SMP hingga SMA kepasa pria hidung belang.

"Sebanyak 36 anak berusia 14 hingga 16 tahun ini masih duduk di bangku SMP dan SMA. Tersangka OS menjual mereka melalui media sosial Facebook," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 1 Februari.

Slamet menjelaskan, tersangka OS ditangkap di tempat kos di daerah Kranggan, Kota Mojokerto, pada Jumat, 29 Januari 2021. Tempat kos harian itu disewa pelaku untuk melancarkan bisnisnya. 

"Tersangka OS dibantu sejumlah anak di bawah umur lainnya, yang bertindak sebagai reseller mencari korban untuk ditawarkan melalui media sosial Facebook dan WhatsApp," katanya.

Tersangka OS, lanjut Slamet, meminta reseller membuat akun Facebook dan Whatsapp dan bergabung di berabagi grup Facebook seperti bernama 'Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto', 'Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan'. Kemudian setelah ada calon penyewa, transaksi dialihkan ke media sosial WhatsApp. Ketika deal dengan penyewa, pelaku mengarahkan ke tempat kos harian bertarif Rp50 ribu.

"Tarifnya prostitusi tersebut berkisar antara Rp250 hingga Rp600 ribu. Tapi OS pernah menjual anak-anak wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif Rp1,3 juta," ujar Slamet.

Sementara itu, tersangka OS mengaku banyak dari korbannya yang justru menawarkan jasa prostitusi kepadanya. "Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada saya. Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya. Saya hanya dapat Rp50 ribu dari sewa kamar," kata OS.

Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti empat buah ponsel, uang Rp1,3 juta dari saksi korban berinisial Mawar. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.