Bagikan:

LAMPUNG – Pengungkapan kasus pembunuhan seorang wanita di di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan tergolong cepat. Polres Lampung Selatan hanya butuh waktu 24 jam untuk menangkap pelaku pembunuhan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan korban berinisial NA (31) dibunuh teman kencannya, RS (25). Tersangka memang sudah mempersiapkan senjata tajam untuk menghabisi nyawa korban.

"Pengungkapan kasus ini tidak lebih dari 24 jam. Pelaku berinisial RS (25) beralamat di Jabung Timur, Lampung. Korban tewas dengan luka sayatan senjata tajam dibagian leher," ujar Zahwani Pandra Arsyad seperti dikutip dari siaran Polri TV, Kamis 19 Agustus.

Polres Lampung memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan wanita di kamar kos. (Foto: IST)

Pandra menjelaskan, kasus pembunuhan ini berawal ketika pelaku melakukan komunikasi dengan aplikasi MiChat dengan korban, yang diketahui menerima jasa prostitusi online (BO).

"Tersangka terlilit hutang dan ada memiliki niat melakukan pencurian. Selain menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil motor korban dan dua unit ponsel," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," tukasnya.