Bagikan:

JAKARTA – Terungkapnya kasus prostitusi online di salah satu apartemen Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat membuka jalan baru pengungkapan eksploitasi terhadap anak Perempuan di bawah umur.

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan, awalnya ia mendapat laporan dari warga terkait adanya prostitusi online di salah satu apartemen di Cengkareng. Setelah dilakukan penyelidikan, tertangkap seorang wanita inisial C dengan usia 17 tahun.

Setelah diperiksa, C mengaku bahwa ia dipaksa oleh kekasihnya, MAH (18) untuk melayani pria hidung belang di apartemen.

Hasoloan mengatakan, modus pelaku menawarkan korban melalui aplikasi Michat dan membuka jasa Booking Order (BO) dengan tarif Rp200-300 ribu.

“Tersangka membuat akun. Membuat akun media sosial, untuk menawarkan korban kepada orang-orang untuk dilakukan BO,” kata Hasoloan kepada wartawan di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 3 Juli.

“Kemudian untuk sekali kencan ditawarkan sekitar Rp200 ribu atau Rp300 ribu,” tambahnya.

MAH tidak seorang diri, dia bersama MR (20) menjajakan C ke pria hidung belang melalui aplikasi Michat.

Dari penangkapan ini kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi hingga tiga unit handphone.

Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 76 i jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya