Bagikan:

BOGOR – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor, dan Denpom III/1 menjaring 24 pasangan bukan suami-istri di salah satu hotel di Bogor.

Para pasangan yang bukan suami istri ini usianya masih terbilang muda, 17-24 tahun. Mereka tepergok di kamar bersama pasangannya masing-masing. Saat ditanya petugas, mereka tidak bisa mengeluarkan surat atau buku nikah. Akibatnya mereka digelandang ke Kantor Balaikota Bogor.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyach mengatakan, setelah dilakukan pendataan 24 remaja itu dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

“Kita kan ga bisa menahan mereka kang, mereka kita data, kita foto, kita bina dan kita kenakan sanksi administrative.” jelas Agustian Syach saat dihubungi VOI, Kamis 12 Agustus.

Kepala Satpol PP Bogor Kota Agustian Syach

Pria yang akrab disapa Syach ini mengatakan bahwa sebagian dari mereka bertransaksi melalui aplikasi MiChat. Dalam aplikasi itu, jika mereka sepakat maka berlanjut ke kamar hotel yang dituju.

“Iya betul (aplikasi Michat)” singkat Agustian Syach.

Sebelumnya diberitakan, 24 remaja bukan pasangan suami istri terjaring razia di kamar hotel di salah satu hotel di Bogor, tepatnya di Jalan RE Martadinata, Tanah Sareal Bogor, Rabu 11 Agustus malam.

Saat di razia ditemukan sejumlah bukti berupa alat kontrasepsi. Agus Syach juga menjelaskan, cara mereka bertransaksi melalui aplikasi MiChat.

"Cara bertransaksi mereka dengan menggunakan aplikasi pesan, kami selidiki ada di masing-masing handphone mereka. Mereka janjian di penginapan ini," ujar Agus.