KPK Bantah Rebutan dengan Kejagung Tangani Dugaan Korupsi LPEI
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah lembaganya berebut dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pengumuman disampaikan dengan tujuan agar tidak terjadi duplikasi kerja aparat penegak hukum.
Diketahui, Kejaksaan Agung juga mendapatkan laporan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beberapa waktu lalu terkait dugaan korupsi di LPEI. Ada sejumlah perusahaan yang disebut melakukan praktik lancung.
“Bukan saling berebut. Kemarin sudah saya sampaikan supaya tidak terjadi duplikasi dalam penanganan perkara,” kata Alexander kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret.
Alexander kembali menjelaskan dugaan korupsi di LPEI yang kini ditangani komisi antirasuah sudah berproses sekitar satu tahun. “Kami lakukan di tingkat penyelidikan pun sudah,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan inilah kemudian KPK memutuskan untuk meningkatkan status kasus LPEI ke penyidikan, kata Alexander. “Dan ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat ke KPK,” ungkapnya.
“Mereka melaporkan ke KPK terus tindakan KPK seperti apa. Jangan sampai didiamkan saja, begitu,” sambung Alexander.
Ke depan, komisi antirasuah disebut bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Mereka akan mencari tahu ada tidaknya irisan perkara antara yang dilaporkan Sri Mulyani dengan penyidikannya.
Termasuk mencari tahu soal perusahaan yang terlibat dalam kasus ini. “Tapi kalau terkait LPEI-nya kita enggak akan bisa lepaskan karena dalam kredit itu ada peran dari LPEI, manajemennya bagaimana misalnya yang bersangkutan menganalisis, layak tidak perusahaan itu mendapat kredit,” ujarnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut LPEI telah membuat negara merugi hingga Rp766.705.455.000. Diduga terjadi korupsi terkait proses pembiayaan oleh perusahaan pelat merah itu.
Kerugian negara ini berawal dari pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh LPEI. Hanya saja, prosesnya dilakukan secara kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kondisi debitur.